Breaking News:

Pilpres 2019

Ini Daftar 33 Lembaga Survei Terdaftar Resmi di KPU untuk Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres 2019

Pilpres 2019 akan digelar dalam waktu dekat yakni pada Rabu (17/4/2019) mendatang. Berikut daftar lebaga survei yang terdaftar resmi di KPU.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun-video.com
Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Capres 02 Prabowo Subianto. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil Pemilu 2019.

Sebanyak 33 lembaga survei telah tercatat di KPU.

"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Penyelenggaraan pilpres 2019 tinggal menghitung hari, yakni pada Rabu (17/4/2019).

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Pilpres 2019: Ini Jumlah dan Sumber Harta Kekayaan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno

Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). Pada debat keempat kali ini mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan Keamanan dan Hubungan Internasional.
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). (Tribunnews/Jeprima)

Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hasyim menekankan syarat lembaga survei untuk terdaftar dalam asosiasi Persepi.

Hal ini tak lain guna membentuk lembaga survei yang profesional dan bertanggung jawab.

Hasyim berharap, dengan terdaftarnya lembaga survei pada Persepi maka yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan quick count yang mereka rilis nantinya.

"Jangan sampai bikin lembaga sendiri, metodologinya ketika dipertanyakan oleh pihak-pihak, yang katakanlah, review sesama kolega lembaga survei, oleh ahli, itu kemudian orang (lembaga survei) nggak bisa menjelaskan, kan repot," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Hal ini, menurut Hasyim, dapat diantisipasi dengan terdaftarnya lembaga survei pada asosiasi.

Apabila terdapat masalah dalam rilis quick count maka dapat ditangani secara internal.

"Kalau lembaga mereka menginduk ke asosiasi lembaga survei atau apa kan bisa ditangani di tingkat internal mereka," sambungnya.

Diminta Menjaga Prabowo Subianto, Rocky Gerung: Saya Bukan Ustaz Abdul Somad

Unggah Foto Kenakan Jaket Bergambar Jokowi, Caleg Nasdem Olla Ramlan Tutup Kolom Komentarnya

Berikut 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

Sementara itu, KPU dan Bawaslu mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat putusan uji materiil atau Judicial Review (JR) mengenai larangan publikasi hitung cepat.

Ada aturan baru mengenai publikasi hasil hitung cepat yang akan disampaikan ke masyarakat.

Rencananya hasil hitung cepat pemilu 2019 tidak diperbolehkan tayang pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu wilayah barat.

(Tribunnews.com/Miftah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Quick Count Pilpres 2019 - 33 Lembaga Survei Mendaftar, KPU Harap Profesionalitas & Tanggung Jawab

WOW TODAY:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lembaga surveiKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved