Breaking News:

Terkini Nasional

Kronologi Kapal Maritim Malaysia Langgar Wilayah Kedaulatan Indonesia dan Halangi Proses Hukum

Kapal maritim Malaysia memaksa kapal Ditjen PSDKP KKP untuk melepaskan nelayannya yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Editor: Astini Mega Sari
(PSDKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). 6 KIA asing tersebut terdiri dari 4 KIA asal Vietnam dan 2 KIA asal Malaysia. 

TRIBUNWOW.COM - Kapal maritim Malaysia memaksa kapal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melepaskan nelayannya yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Setelah sempat negosiasi alot, PSDKP tetap menggiring kapal nelayan Malaysia ke area daratan untuk dilakukan penyidikan terhadap anak buah kapalnya.

Pelaksana tugas Dirjen PSDKP KKP Agus Suherman menjelaskan, peristiwa itu terjadi 3 April 2019 di perairan Selat Malaka.

"Awalnya, pukul 07.20 WIB, KP Hiu 08 kami mendeteksi di radar ada dua kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka. Tim melakukan pengejaran dan pada pukul 08.15 WIB, tim melakukan deteksi secara visual," ujar Agus melalui siaran pers resmi KKP, Rabu (10/4/2019).

Namun, kedua kapal tersebut mencoba kabur sehingga tim PSDKP mengejar dan melakukan tindakan hukum berupa penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.

Dua kapal nelayan asing itu terdeteksi atas nama PKBF 1825 dan KM KHF 1256.

Detik-detik KKP Beri Tembakan Peringatan saat Hendak Tangkap 2 Kapal Berbendera Malaysia

Hasil pemeriksaan menunjukkan, PKBF 1825 berukuran 64,71 GT diawaki oleh empat orang.

Dua orang di antaranya merupakan warga negara Thailand, termasuk nakhoda kapal.

Sementara dua orang lain berkewarganegaraan Kamboja. Kapal itu memiliki alat tangkap trawl.

Sementara kapal KM KHF 1256 berukuran 53,02 GT diawaki tiga orang yang seluruhnya berkewarganegaraan Thailand.

"Kedua kapal tersebut didapati tak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia sekaligus dia menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia. Tim kemudian membawa dua kapal itu ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh para penyidik pegawai negeri sipil perikanan," papar Agus.

Intervensi kapal Malaysia Pukul 12.00 WIB, ketika KP HIU 08 sedang menggiring kapal tangkapan, tiba-tiba muncul kapal maritim Malaysia berjenis speedboat dengan nama Penggalang 13.

Kapal Malaysia bermanuver menghadang laju KP Hiu 08.

Viral di FB Detik-detik Kapal Maritim Malaysia Kejar Kapal Indonesia, Ngotot soal Batas Wilayah

"Kapal Malaysia merapat ke zona perairan Indonesia dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan kedua kapal yang ditangkap. Tim kami tentu menolak permintaan itu ya," ujar Agus.

Gagal dalam negosiasi pertama, petugas maritim Malaysia mencoba negosiasi kedua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
MalaysiaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Selat Malaka
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved