Breaking News:

Terkini Daerah

Reaksi Sukadi Tahu Istri dan Temannya Selingkuh, Tawarkan Menikah hingga Berujung Menganiaya Korban

Sukadi (42) harus menelan kenyataan pahit seusai mengetahui istri, Wiji Pariyani (38) membangun hubungan asmara dengan temannya, Mulyono (47).

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNWOW.COM - Sukadi (42), warga Dusun Pesanggrahan, Desa Ngingasrembyong, Sooko, Kabupaten Mojokerto harus menelan kenyataan pahit seusai mengetahui istri, Wiji Pariyani (38) membangun hubungan asmara dengan temannya, Mulyono (47).

Mulyono yang merupakan warga Dusun Tempuran, Desa Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, mengaku menyukai Pariyani, begitupula Pariyani yang mengaku menyukai Mulyono, dikutip dari Surya.co.id, Selasa (2/4/2019).

Bahkan dari mulut Mulyono, ia telah melakukan hubungan intim dengan Pariyani berulang kali.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sooko AKP Purnomo seusai menerima keterangan Sukadi di Ruang Unit Reskrim Polsek Sooko, Senin (1/4/2019).

"Korban keceplosan bila dirinya sering tidur (berhubungan badan) dengan istri tersangka. Saat ditanya, istri tersangka membenarkan hal itu. Namun, korban belum mengaku terkait masalah itu," ujar Purnomo.

Sedangkan seusai mengetahui fakta pahit itu, Sukadi menawarkan kepada istri dan korban untuk menikah.

Namun saat mengatakan maksudnya ke korban, korban justru tak kunjung menampakkan batang hidungnya.

Kronologi Tewasnya 3 Pemburu di Halmahera, Diduga Dibunuh Suku Primitif dengan Anak Panah dan Tombak

Setelah beberapa hari, Sukadi yang telah lupa akan perihal perselingkuhan istrinya kembali dibakar api cemburu saat melihat anak Mulyono.

Hal ini terjadi saat dirinya nongkrong di Jembatan Tempuran, Desa Ngingasrembyong sekira pukul 20.00 WIB, Senin (1/4/2019).

Saat itu anak korban melintas dengan menaiki sepeda motor.

"Saat itu ada orkesan. Saya bertemu dengan anak Mulyono. Saya menduga jika anaknya menonton orkes, Mulyono juga menonton pula. Saya pun kembali ke rumah untuk mengambil sabit, lantas kembali lagi di jembatan," terang Sukadi.

Tak berselang lama Sukadi melihat korban yang sedang membonceng istrinya, Suprapti.

Sukadi yang telah dibakar api cemburu langusng melompat dari motornya dan menyabet korban .

"Melihat Mulyono melintas, saya langsung melompat dari motor saya dan menyabetkan sabit ke tangan kanannya. Dia langsung tersungkur ke aspal. Istrinya berteriak meminta tolong," urainya.

Istri Selingkuh Terbongkar dari Masalah Utang, Suami Bacok Korban yang Ternyata Temannya: Saya Lega

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan ((Kompas))

Seusai melakukan penganiayaan, Sukadi bukannya kabur, ia justru duduk santai di motornya dan melihat korban yang kesakitan.

Ia menuturkan merasa jengkel korban tak mendatangi rumahnya untuk menyelesaikan persoalan perselingkuhan.

"Setelah itu saya duduk-duduk, saya lega, sakit hati saya. Kalau dia datang ke rumah hal ini tak akan terjadi," pungkasnya.

Mendengar teriakan Suprapti, para warga pun berhamburan ke luar rumah.

Para warga langsung membawa Mulyono ke rumah sakit.

Niat Nikahkan Istrinya yang Ketahuan Selingkuh, Sukadi Bacok Tetangganya karena Tak Turuti Maunya

Sedangkan Sukadi diamankan di rumah warga hingga dijemput oleh polisi.

Sementara itu dijelaskan oleh Kapolsek Sooko AKP Purnomo, polisi belum menemukan bukti perselingkuhan.

"Tersangka tidak mengetahui langsung perselingkuhan istrinya, hanya berdasar kata orang," katanya, Senin (1/4/2019).

Purnomo menyebutkan, kini korban dirawat di RSUD RA Basuni, Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Kondisi Mulyono saat ini telah membaik.

"Kondisi korban baik, namun belum bisa diminta keterangan. Luka korban belum dijahit, hanya dihentikan darahnya. Nantinya korban dirujuk ke Rumah Sakit Citra Medika untuk dilakukan operasi," sebutnya.

Mengetahui dari Masalah Utang Piutang

Dijelaskan oleh Sukadi, perselingkuhan istrinya ia bongkar saat menagih utang kepada istri korban.

Sukadi menceritakan Suprapti meminjam uangnya sebesar Rp 200.000.

Ia mengatakan telah menagih uangnya berulang kali.

"Suprapti berhutang ke pada saya sebesar Rp 200.000. Dia berhutang untuk keperluan biaya sekolah anak sejak setahun lalu, saya tagih bersama istri beberapa kali tak dibayar," jelas Sukadi.

Sukadi menuturkan kala itu ia membutuhkan uang untuk menyicil motor.

Bukannya menyahur utang, istri korban justru menghina istri Sukadi dengan sebutan pelacur.

"Saya tagih bersama istri karena saya butuh uang untuk membayar cicilan motor. Saat saya tagih, istri Mulyono malah marah dan menghina istri saya dengan kata-kata pelacur."

Otaki Pembunuhan Calon Pendeta di OKI, Pelaku Nang Tak Jadi Perkosa saat Dengar Permohonan Korban

Sukadi diperiksa polisi di Posek Sooko Polres Mojokerto terkait penganiayaan, Senin (1/4/2019).
Sukadi diperiksa polisi di Posek Sooko Polres Mojokerto terkait penganiayaan, Senin (1/4/2019). (SURYAOnline/Danendra kusumawardana)

Sukadi pun berfikir keras dan mencurigai perilaku istrinya.

Sukadi yang kembali ke rumah lantas menanyakan apa yang dimaksud perkataan korban kepada istrinya.

Sukadi menduga istri tercintanya Wiji Pariyani (38), telah berselingkuh dengan Mulyono.

Benar saja, sang istri menuturkan menyukai korban setelah didesak oleh Sukadi selama satu minggu.

"Istri saya bilang suka dengan Mulyono. Mulyono juga mengatakan hal yang sama," jelasnya.

"Saya mendesak istri saya agar berbicara sebenarnya kepada saya. Saya mendesak selama satu minggu. Setelah itu istri saya mengaku jika suka dengan Mulyono."

Sukadi saat itu juga mengatakan tak melihat gelagat aneh dari perilaku istrinya.

Ia hanya pernah memergoki pesan mesra korban kepada istrinya.

"Saya saat itu tak berpikir jauh. Saya dan istri saya berteman dengan Mulyono dan istrinya," ucapnya.

Berawal dari hal itulah Sukadi jengkel dan memiliki rencana menikahkan keduanya hingga berakhir dipenjara lantaran menganiaya Mulyono. 

(TribunWow.com)

TONTON JUGA:

Sumber: Surya
Tags:
MojokertoPenganiayaanSelingkuhPerselingkuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved