Breaking News:

Terkini Internasional

Teroris Penembakan Masjid Selandia Baru Brenton Tarrant Protes Cara Dirinya Diperlakukan di Penjara

Brenton Tarrant mengklaim dirinya tidak diperkenankan menerima tamu dan berbicara melalui telepon.

Editor: Lailatun Niqmah
TVN via BBC Indonesia
Petugas layanan darurat membawa seseorang ke rumah sakit di Christchurch, setelah muncul laporan penembakan yang dilakukan oleh Brenton Tarrant, 15 Maret 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang, telah mengajukan protes terkait cara dirinya diperlakukan di penjara.

Brenton Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun, telah didakwa dengan satu pembunuhan dan diperkirakan bakal menghadapi dakwaan lanjutan.

Sebuah sumber mengatakan kepada situs berita Stuff bahwa sang terdakwa mengklaim dirinya tidak diperkenankan menerima tamu dan berbicara melalui telepon.

Pria itu kini mendekam di sel isolasi Penjara Paremoremo yang terletak di Auckland dan dianggap sebagai bui paling keras di Selandia Baru.

2 Hari sebelum Lakukan Serangan, Brenton Tarant Sempat Unggah Foto Masjid Al Noor Selandia Baru

Apa protes terdakwa?

Sang terdakwa dikirim ke Penjara Paremoremo begitu sesi sidang pertamanya rampung di Christchurch pada 16 Maret, sehari setelah serangan.

Stuff menyebutkan sang terdakwa mengajukan protes kepada Departemen Pemasyarakatan bahwa dirinya tidak mendapat hak-hak mendasar, terutama panggilan ponsel dan bertemu pengunjung.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, seorang tahanan berhak menerima satu tamu per pekan selama sedikitnya 30 menit.

Tahanan juga berhak berbicara melalui ponsel paling tidak satu kali per pekan. Selain itu, tahanan berhak mendapat makan dan minum yang cukup, tempat tidur, layanan kesehatan, dan olah raga.

Bagaimana tanggapan aparat?

Sumber Departemen Pemasyarakatan mengatakan kepada Stuff: "Dia diawasi secara konstan dan diisolasi. Dia tidak menerima hak mendasar yang biasanya diberikan. Jadi tidak ada pembicaraan ponsel dan tidak ada pengunjung."

Menurut laman Departemen Pemasyaratan, "tahanan punya hak diperlakukan manusiawi, dengan hormat, dan bermartabat selama di penjara".

Aksi Solidaritas pada Korban Serangan Teroris, Selandia Baru Siarkan Azan, Perempuan Kenakan Hijab

Akan tetapi, departemen yang bersangkutan dapat menerapkan pembatasan hak dalam situasi tertentu.

Disebutkan, hak bisa dibatasi jika tahanan dipisahkan "atas tujuan keamanan, ketertiban, keselamatan, atau demi tujuan melindungi tahanan".

Hal ini juga bisa diterima jika keamanan penjara, atau keamanan orang lain, terancam.
Apa yang diterapkan terhadap sang terdakwa?

Halaman
12
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Brenton TarrantPenembakan di Selandia BaruPenjaraTerorisme
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved