Ramadan dan Idul Fitri 2019
Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu, bagi Orang yang Kelaparan dan Kehausan
Utang puasa ramadan hukumnya wajib untuk dibayarkan bagi orang yang tahun lalu kelaparan dan kehausan saat puasa.
Editor: Lailatun Niqmah
Pendapat kedua, pembayaran utang puasa ramadan tidak harus secara berurutan.
Jika menilik dalam surat Al Baqarah ayat 184, hanya disebutkan harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.
Terkait urutan ini, Rasulullah SAW membolehkan keduanya.
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Bacaan Niat
Dikutip dari dalamislam.com, berikut bacaan niat mengganti puasa ramadan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA
"Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Fidyah
Bagi orang-orang tertentu yang tidak bisa membayar puasa dengan berpuasa di hari lain, dapat membayarnya dengan fidyah.
Dikutip dari risalahislam.com, berikut adalah penjelasannya.
Orang-orang yang Wajib Fidyah
Ada 3 golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah, di antaranya lanjut usia (HR. Al-Bukhari), orang yang sakit (HR. An-Nasa'i), wanita hamil dan menyusui sehingga tak mampu berpuasa (HR. Abu Daud & Thabrani).