Terkini Daerah
Sempat Diusir Keluarga karena Hamil, Wanita Tunawicara di Gowa Diperkosa Pengasuhnya dan Punya Anak
Seorang wanita di Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuhnya, Makku Dg Tutu (38).
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita tunawicara di Gowa menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuhnya, Makku Dg Tutu (38), warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Mei 2018 lalu, Makku tega memperkosa anak yang diasuhnya sejak usianya 9 tahun, hingga korban hamil.
Pihak keluarga yang merasa kehamilan korban merupakan aib sempat menusir korban dari kediamannya selama ini, yakni di rumah Kepala Desa.
"Kepala Desa sudah tidak ingin merawat korban," ucap Kepala Unit PPA Polres Gowa, Aiptu Hasmawati, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Timur, Minggu (31/3/2019).
• Otaki Pembunuhan Calon Pendeta di OKI, Pelaku Nang Tak Jadi Perkosa saat Dengar Permohonan Korban

Tak hanya pihak Kepala Desa, nenek korban juga tak terima dengan kehamilan cucunya itu, sehingga sang nenek menolak untuk mengizinkan korban agar tinggal di kediamannya.
Akhirnya korban terpaksa tinggal dan dirawat di shelter atau rumah aman di Kota Makassar, yang dikelola oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa serta P2TP2A Makassar.
Keluarga korban baru menerima korban kembali usai pemeriksaan terkait kasus pemerkosaannya menemui titik terang setelah ditangani selama lima bulan lamanya.
"Pihak keluarga kembali bersedia mengurus korban dan hingga saat ini korban sudah bersama pihak keluarga," jelas Aiptu Hasmawati.
• Ayah Kandung Cabuli 5 Putrinya, 1 Korban Hamil hingga Melahirkan
Pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh korban itu bermula ketika keduanya tengah berada di rumah berdua pada Mei 2018 lalu.
Korban pada saat kejadian sedang berada di dalam kamarnya, namun tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban tanpa ijin.
Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku langsung memaksanya untuk menuruti hawa nafsunya.
Keterangan terkait peristiwa pemerkosaan tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian Polres Gowa melalui Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, saat ditemui dalam gelaran press release yang diadakan di Mapolres Gowa, Sabtu (30/3/2019).
"Pelaku memeluk dan memaksa korban melakukan persetubuhan," sebut AKP Mangatas.
• Orangtua Curiga Anak Sering Telat Menstruasi dan Alami Pendarahan, Terungkap Jadi Korban Pencabulan
Meski tahu korban tak dapat berbuat banyak lantaran tunawicara, pelaku tetap menyuruh korban untuk diam dengan memberikan isyarat dengan menempelkan jari ke bibirnya.
Pelaku juga mengancam korban agar tak menceritakan perbuatan tak senonohnya itu kepada siapapun.

Setelah kejadian pertama, pelaku kemudian mengulangi tindakan tersebut ketika ia bertemu dengan korban di pasar.
Korban yang sedang jalan kaki di pasar kemudian ditarik tangannya oleh pelaku menuju ke sebuah los yang ada di pasar tersebut.
• Perkosa Teman dari Kekasihnya Sendiri, Pria Ini Divonis Sembilan Tahun Penjara oleh PN Denpasar
Di los tersebut, pelaku memperkosa korban.
"Pelaku lalu membuka rok dan celana korban dan kembali menyetubuhi korban," ujarnya.
Pemerkosaan itu tak akan terungkap apabila korban tak mengandung hingga melahirkan bayinya.
Makku dinyatakan sebagai tersangka pemerkosaan atas wanita tunawicara tersebut setelah hasil dari tes DNA keluar.
Dari Tes DNA yang dilakukan terungkap bahwa Makkulah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban.
"Hasil Uji tes DNA, pelaku sekaligus ayah biologis dari bayi adalah MT," ungkapnya.
• Kepala Sekolah di Ende Cabuli Tiga Siswi, Terungkap Lakukan Tindakan Tak Senonoh Itu di Ruang Kerja
Pelaku segera ditetapkan menjadi tersangka dan dibawa ke ruang tahanan Mapolres Gowa, yang berlokasi di Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu.
Terkait kasus pemerkosaan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, yaitu satu lembar jilbab berwarna merah muda dan satu baju gamis berwarna putih.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP juncto pasal 286 KUHP dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Lihat berita lainnya di sini:
TONTON JUGA:
(TribunWow.com)