Breaking News:

Terkini Daerah

Bermodalkan Lembaran Doa Seorang Nenek Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pelaku Untung hingga Rp1,2 Milyar

Seorang nenek berhasil diringkus oleh tim penyidik Polsek Bontoala atas kasus penipuan serta penggelapan yang ia lakukan.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

TRIBUNWOW.COM - Hj Tampang (61), berhasil diringkus oleh tim penyidik Polsek Bontoala atas kasus penipuan serta penggelapan yang ia lakukan.

Untuk melancarkan aksinya membawa uang dari korban-korbannya tersebut, Hj Tampang diketahui menggunakan lembaran doa agar para korban percaya bahwa dirinya dapat menggandakan uang hingga dua kali lipat bahkan lebih.

Dari penipuan serta penggelapan yang dilakukannya kepada keempat korbannya, Hj Tampang diketahui telah mendapatkan uang hingga mencapai Rp 1,2 Milyar.

Nenek yang berasal dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ini berhasil diamankan di indekosnya yang berada di Jakarta pada Selasa (26/3/2019) lalu.

Viral karena Akui Kebohongannya di Video ASMR Samyang, Aurora Dapat Hadiah Spesial dari Tim Samyang

Nenek Tampa (61) di Polsek Bontoala ditangkap karena dugaan menipu korban hingga Rp 1,2 miliar dengan menggunakan lembaran ayat-ayat, Kamis (28/3/2019).
Nenek Tampa (61) di Polsek Bontoala ditangkap karena dugaan menipu korban hingga Rp 1,2 miliar dengan menggunakan lembaran ayat-ayat, Kamis (28/3/2019). (KOMPAS.com/HIMAWAN)

Keterangan terkait penipuan serta penggelapan yang dilakukan Hj Tampang diungkapkan oleh pihak kepolisian Polsek Bontoala melalui Kapolsek Bontoala, Kompol H. Saharuddin, saat ditemui pada press release kasus tersebut yang digelar pada Kamis (28/3/2019).

"Yang bersangkutan ini kami amankan di Jakarta, tepatnya di Kampung Rambutan," sebut Saharussim, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Timur, Jumat (29/3/2019).

Penangkapan pelaku dilakukan pihak kepolisian berdasarkan laporan dari keempat korban yang terlena dengan iming-iming penggandaan uang yang disebutkan pelaku.

Keempat korban tersebut adalah Hapsah (65), Norma, yang berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara, Wiwi, warga Bekasi serta Ferdinan, yang diketahui merupakan warga Jakarta.

Viral di IG Prajurit TNI Bujuk KKB Serahkan Diri, Begini Reaksi Anggota KKB yang Sembunyi Ketakutan

"Dia mengiming-imingi orang, apabila memasukkan uang 100 juta akan dilipatgandakan menjadi 2 miliar, sehingga pada waktu itu korban percaya dengan mereka," sebut Saharuddin, seperti dilansir oleh Kompas.com, Kamis (28/3/2019).

Pelaku penipuan dan penggelepan, Hj Tampang (61) saat dihadirkan dalam rilis kasusnya di Mapolsek Bontoala, Kota Makassar, Sulsel.
Pelaku penipuan dan penggelepan, Hj Tampang (61) saat dihadirkan dalam rilis kasusnya di Mapolsek Bontoala, Kota Makassar, Sulsel. (Tribun Timur/Darul)

Dari hasil penelusuran pihak penyidik kepolisian, terungkap bahwa Hj Tampang telah melancarkan aksinya semenjak tahun 2017 lalu.

Jumlah setoran para korbannya bernilai macam-macam, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

"Jadi tersangka ini selama melancarkan aksinya, dia menjanjikan korban atas uang yang disetor akan digandakan lagi lebih besar, bahkan tiga kali lipat," ucapnya, seperti dikutip dari Tribun Timur.

Chatnya dengan Mahasiswi soal Nonton Konser Pakai IPK Viral di Instagram, Ini Tanggapan Rektor UNY

Penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh pelaku pertama kali terjadi ketika pelaku mengontrak sebuah rumah milik Hapsah, yang berlokasi di kawasan Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala, Makassar pada tahun 2017 lalu.

Pelaku kemudian mengiming-imingi Hapsah serta anaknya, Sukmawati untuk menyetorkan sekumlah uang kepadanya dengan dalih akan menjadi berlipat ganda.

Kemudian dalam waktu tiga bulan setelahnya, Hapsah menyetorkan uang kepada pelaku sejumlah Rp 350 juta.

Halaman
12
Tags:
Kasus PenipuanPenggandaan UangMakassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved