Terkini Nasional
Sandiaga Kaji Ulang kebijakan Cantrang, Ini Tanggapan Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan Perikanan Pujiastuti menyentil calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno, terkait pengkajian ulang pelarangan cantrang.
Editor: Rusintha Mahayusanty Nugrahaningtyas
TRIBUNWOW.COM - Menteri Kelautan Perikanan Pudjiastuti menyentil calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Sebab, Sandiaga menyebut akan mengkaji ulang kebijakan pelarangan alat tangkap ikan cantrang bila menang dalam Pemilu 2019.
Pernyataan Susi tersebut disampaikan melalui akun Twitter pribadinya.
Susi menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait rencana Sandiaga tersebut. "Pemimpin tidak memiliki visi berkelanjutan, NO WAY," tulis Susi, Kamis (21/3/2019) malam.
Bedanya, cantrang menggunakan jaring namun ukurannya lebih kecil.

Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.
Cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT).
Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektare.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, cantrang telah mengalami modifikasi, baik dari segi bentuk maupun metode operasi selama puluhan tahun.
Akibatnya, jenis pukat tarik ini berubah menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan.
Awalnya cantrang hanya digunakan nelayan dengan menggunakan kapal 5 GT.
• Menteri Susi Akhirnya Mengizinkan Kembali Penggunaan Cantrang tapi . . .
Namun, saat ini nelayan dengan kapal 30 GT turut menggunakan cantrang.
Data KKP menyebutkan, pada tahun 2015, terdapat 13.300 kapal nelayan cantrang.
Adapun dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Susi.
Meski diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda 2 tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.