Terkini Nasional
5 Fakta Komplotan Jual 41 Komodo ke Luar Negeri via FB, Ada Mahasiswa hingga Untung Ratusan Juta
Akun tersebut ternyata tak hanya menjual satwa komodo, ada juga orangutan, beruang, Wallby albino, hingga merak putih.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membekuk komplotan penjual satwa dilindungi Indonesia yang dijual hingga ke luar negeri.
Diketahui satwa yang dijual berupa komodo, orangutan hingga satwa lain.
Berikut TribunWow.com rangkum sejumlah fakta dari modus jual hingga kronologi:
1. Pelaku 5 Orang Ada Satu Mahasiswa
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co id, komplotan sindikat penjualan satwa dilindungi ini ada lima orang.
Satu di antaranya masih berstatus mahasiswa.
Identitas mereka adalah M Rizalla Satria (24) dan Afandi (32) keduanya merupakan warga Kota Surabaya.
Tersangka VS (32) warga Nusa Tenggara Timur, Andika Wibisiono (35) warga Kecamatan Ambarawa Jawa Tengah dan Rizky (32) mahasiswa asal Kota Surabaya.
• Viral di Instagram, Murid Ketahuan Merokok, Guru Beri Hukuman Unik: Enak Rokok Kau
2. Asal Komodo
Dijelaskan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, awalnya komodo diperoleh dari tersangka ED (DPO) dari Pulau Rinca Flores.
Yusep menjelaskan terasangka mendapatkan komodo ini secara ilegal yaitu dengan cara yang melanggar aturan.
Komodo diperoleh dengan menangkap secara sadis dengan membunuh induknya dan mengambil telur atau anak komodo.
Hal itu diketahui dari serpihan proyektil yang ada di anak komodo.
"Dari keterangan yang bersangkutan untuk mengambil dari hewan tersebut dengan membunuh induknya dan ini satu bukti pecahan proyektil yang kita temukan masih diselidiki untuk mencari senjata api tersebut," pungkasnya.
• 6 Fakta Pelaku Pembunuhan Calon Pendeta di OKI: Ciri-ciri sampai Diduga Kenal dengan Korban

3. Tersangka Beli Rp 8 Juta Dijual Rp 500 Juta
Komodo yang masih berukuran kecil tersebut kemudian dibeli tersangka komplotan yang terlah terciduk tersebut.
Tersangka membeli komodo itu berharga Rp 6 juta hingga Rp 20 juta.
Sedangkan Yusep mengatakan satu ekor komodo dijual kembali oleh tersangka seharga Rp 500 juta.
"Harga jual satu ekor komodo hingga ke luar negeri bisa mencapai Rp 500 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).
Setelah komplotan deal membeli, puluhan komodo kemudian dikirim oleh sopir EB (DPO) melalui angkutan truk barang menuju Pelabuhan Perak Surabaya dan siap dijual.
• Viral di Instagram Video Pria di Bali Coba Tebas Pengguna Jalan dengan Parang, Ini Kronologinya
Kemudian oleh tersangka mengambil satwa tersebut dan menampung di rumah masing-masing.
"Tersangka menampung komodo itu di rumahnya masing-masing menunggu pembelinya," jelasnya.
Tersangka Afandi merawat 20 ekor komodo dan tersangka Rizalla 18 ekor komodo.
Selanjutnya, satwa dilindungi itu diterima tersangka Rizky empat ekor komodo, BMY (DPO) empat ekor komodo, Andika Wibisiono 10 ekor komodo dan DNN (DPO) lima ekor komodo.
4. Dijual di Facebook
Tersangka Rizalla menjual komodo melalui Facebook dengan akun Thalita Juliar.
Saat TribunWow.com telusuri, akun tersebut ternyata tak hanya menjual satwa komodo, ada juga orangutan, jenis beruang, wallby albino, hingga merak putih.
Tak dicantumkan harga, postingan penjualan itu mengunggah video satwa tersebut dan diberi keterangan siap dijual.
• Aprilia akan Ikuti Langkah Ducati Jika Pemakaian Winglet Dilegalkan di MotoGp

5. Pengiriman ke Pembeli Melalui Kapal Feri
Sementara mengenai komodo tersebut, dari FB, dua ekor komodo dibeli oleh Mr Chien dan Mr Wangsel asal Vietnam.
Tersangka lalu menitipkan satwa ke sopir travel menuju Jakarta.
Kemudian, diangkut melalui bus antar provinsi menuju Medan atau Pekanbaru.
Komodo dipindahkan ke sebuah kandang berukuran kecil menggunakan kapal ferry menuju Pulau Batam.
Beberapa hari komodo dirawat di Batam lalu dibawa kurir melalui pelabuhan penyeberangan menggunakan kapal ferry ke Malaysia.
Komodo diterima kurir travel di Malaysia diangkut menuju ke perbatasan Thailand.
Sesampainya di sana komodo diterima kurir lalu dibawa menuju ke pasar hewan Thailand.
Disebutkan Yusep perdagangan ini telah dilakukan tersangka sejak tahun 2016 hingga 2019.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
TONTON JUGA: