Pilpres 2019
Tanggapi Alasan Wiranto soal Hoaks Bisa Dijerat UU Teorisme, Andre Rosiade: Ini Ngaco, Lebay
Andre Rosiade menanggapi alasan Wiranto bahwa penyebar hoaks dapat dikenakan Undang Undang (UU) Terorisme.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menanggapi alasan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto bahwa penyebar hoaks dapat dikenakan Undang Undang (UU) Terorisme.
Hal itu disampaikan Andre saat menjadi narasumber acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk 'Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme? yang tayang live di tvOne, Selasa (26/3/2019).
Andre menjelaskan bahwa seharusnya hoaks dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
• Wiranto Beberkan Alasan terkait Pernyataannya soal Penyebar Hoaks Bisa Dikenakan UU Terorisme
Ia menegaskan bahwa perilaku hoaks tidak mudah dikategorikan dalam perilaku terorisme.
Untuk itu, Andre menilai bahwa Wiranto tidak mengetahui definisi dari terorisme.
"Menjerat perilaku hoaks mesti harus sesuai prosedur hukum yang dibuktikan oleh Polri sesuai dengan definisi Undang-Undang nomor 5 tahun 2018," ujar Andre.
"Definisi ini bukan pasal karet dan tentu polisi tidak mungkin dengan gampang menetapkan perilaku hoaks adalah perilaku terorisme."
"Nah saya rasa Pak Wiranto tidak pernah membaca undang-undang ini sehingga beliau tidak tahu definisi dari terorisme," sambungnya.
• Ferdinand Hutahaean Jelaskan Mengapa BPN Prabowo-Sandi Tak Pernah Publikasikan Survei Internal
Lantas ia menilai terkait pernyataan Wiranto yang menyebut penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU Terorisme.
"Menurut saya pernyataan Pak Wiranto ini tidak tepat alias ngaco Pak Karni," jelas Andre.
"Kenapa ngaco? Karena pernyaatan beliau tidak membangun basis argumentatif dasar hukum yang tepat."
"Terlihat pernyataan beliau hanya sebatas kepanikan," sambungnya.
Kepanikan itu dihubungkannya dengan Jokowi sebagai calon presdien (capres) petahana.
"Melihat kepanikan Pak Jokowi, mohon maaf ya, pimpinannya petahana bisa kalah," papar Andre.
"Jadi narasi ini dibangun oleh Pak Wiranto seakan-akan untuk menahan agresifitas atau semangat dari teman-teman pendukung dari pasangan 02."
"Ini yang saya tangkap ya."
"Jadi ini ngaco, ini lebay, ini bentuk kepanikan Pak Wiranto," tandasnya.

Andre Rosiade tanggapi alasan pernyataan Wiranto yang sempat menyebut kabar hoaks dapat dijerat Undang-Undang (UU) Terorisme, Selasa (26/3/2019). (Capture Live tvOne)
Simak video selengkapnya:
• Reaksi Deddy Sitorus saat Mendengar Ferdinand Hutahaean Jelaskan Hasil Survei Internal BPN
Sebelumnya, Wiranto sempat menjelaskan alasannya melontarkan pernyataan kabar hoaks dapat dijerat dengan UU Terorisme.
"Tentu ada alasan-alasan yang saya ambil mengapa saya harus menyampaikan sistem seperti itu," jawab Wiranto.
Kemudian Wiranto mengungkapkan bahwa perkembangan hoaks di dunia maya saat ini sedang berkembang dengan pesat.
Banyak ujaran kebencian hingga adu domba terjadi melalui dunia maya.
"Hoaks sudah dianggap sebagai ancaman baru di kehidupan kita sebagai manusia melalui suatu perkembangan kemajuan teknologi informasi yang cepat sekali," kata Wiranto.
"Akhirnya dari perkembangan teknologi itu ada perkembangan yang mengarah ke positif mau pun negatif."
"Negatif ini kemudian munculah suatu kebebasan berpendapat melalui teknologi informasi itu berupa ujaran kebencian, fitnah, adu domba, juga ada upaya melegitimasi terhadap pemerinta yang sah, konstitusi, perundang-undangan, nah di Indonesia kan sudah ke sana," paparnya.

Wiranto beberkan alasan terkait pernyataannya soal penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang (UU) teorisme, Selasa (26/3/2019). (Capture Live tvOne)
• Aa Gym Sebut Teman Lama Bisa Dipisahkan oleh Pilpres, Ini Pesannya untuk Masyarakat
Untuk itu, dirinya mengaku khawatir terkait masa depan bangsa.
Oleh karena itu, Wiranto lantas melontarkan pernyataan terkait penyebaran hoaks bisa dijerat dengan UU Terorisme.
"Nah ini kalau tidak ada suatu pemikiran baru, langkah-langkah yang jelas dari bidang hukum, ya kita khawatir bagaimana keadaan kita di masa depan," ungkap Wiranto.
"Oleh karena itu kemudian saya melemparkan statement, bisa saja nanti kita jerat dengan UU Terorisme," imbuhnya.
• Jokowi akan Lawan Fitnah setelah Diam 4,5 Tahun, Ferdinand Hutahaean: Tak Perlu Mengumbar
Dirinya menegaskan, bahwa pernyataannya itu masih berupa wacana.
Sebab, untuk merubah undang-undang harus melalui tahap yang tidak sebentar.
"Ini wacana ya, bukan serta merta berlaku, karena proses perundang-undangan tidak segampang itu ya," tegas Wiranto.
"Harus ada suatu penganalisaan, perbincangan hukum yang meluas, baru ada suatu perubahan UU," tandasnya.
TONTON JUGA:
(TribunWow.com/Atri)