Terkini Daerah
Seusai Bunuh dan Bawa Lari Uang Milik PSK, Mahasiswa di Tasik Sempat Datangi Dukun Minta Ketenangan
Seorang mahasiswa di Tasikmalaya berhasil diamankan pihak kepolisian usai menjadi buronan lantaran tega membunuh seorang Pekerja Seks Komersil (PSK).
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - RFH (22), seorang mahasiswa semester 6 di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) yang terletak di Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diamankan pihak kepolisian usai buron lantaran tega membunuh Oon Saonah alias Ica (33), seorang perempuan yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).
RFH berhasil diamankan setelah melarikan diri ke sejumlah daerah, seperti Kuningan, Cirebon, dan Jakarta dengan membawa uang milik korban selama kurang lebih tiga pekan.
Selama pelarian seusai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku mengaku bahwa hidupnya merasa tak tenang hingga dirinya memutuskan untuk mendatangi dukun.
"Karena mengetahui dicari polisi, saya datang ke orang pintar agar hidup tenang," aku RFH, saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Jabar, Selasa (26/3/2019).
• Tega Tenggelamkan Kepala Anaknya yang Masih Balita hingga Tewas, Pelaku Bawa Korban ke Rumah Sakit
RFH menyebut bahwa uang milik korban yang dibawanya itu digunakannya untuk belanja sepatu, ponsel iPhone 6 plus, dan sebagian lainnya ia simpan di sejumlah buku tabungan miliknya.
Tak hanya itu, uang milik korban juga diberikan kepada kekasihnya untuk melunasi hutang-hutangnya.

Keterangan terkait peristiwa pembunuhan tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian Polres Tasikmalaya melalui Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Maruf, saat melaksanakan press release terkait kasus tersebut, pada Selasa (26/3/2019).
"Selain itu, sebagian uang itu diberikan ke pacarnya yang sesama mahasiswa untuk membayar utang selama ini sebesar Rp 1,5 juta," tukas Febry, seperti dilansir oleh Kompas.com, Selasa (26/3/2019).
• Kondisi Bocah 9 Tahun saat Pertama Kali Ditemukan, Ia Saksi Kunci Tewasnya Calon Pendeta di OKI
RFH mengatakan bahwa perbuatannya itu tak pernah direncanakan sebelumnya.
"Semua perbuatannya sudah diakui oleh pelaku," tutur Febry.
Kemudian ketika pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKp) atas kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa buku rekening tabungan milik korban yang bersaldo mencapai Rp 161 juta.
Selain itu, diamankan pula buku tabungan milik pelaku, satu unit handphone iPhone 6 plus, sejumlah uang tunai, serta beberapa barang milik korban yang digunakan pada saat kejadian.
• Dipicu Masalah Ayam dan Warisan, Satu Warga Tewas, Rumah dan Mobil Ketua RT Ikut Ludes Terbakar

Pelaku berhasil diringkus dan diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Ica ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kamar 106 Hotel Daya Grand, yang berlokasi di Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (6/3/2019) lalu.