Terkini Nasional
Mulai 1 Mei 2019 Tarif Ojek Online Berubah, Berikut Daftar Perubahan Harga
Tarif ojek online telah ditetapkan oleh Dishub, tarif dibagi dalam tiga zona. Para supir ojek pun harus memiliki bpjs tenaga kerja dan bpjs kesehatan.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Pemberlakuannya adalah tanggal 1 Mei 2019. Kenapa tanggal 1 Mei? Pertama mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif yang baru ini. Pasti nanti masyarakat pasti berhitung," ujar Budi Stiyadi Senin (25/3/2019).
Lihat video ini.
Berikut tarif ojek online.
Zonasi I (Sumatera, Jawa, dan Bali)
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Tonton juga.
(TribunWow.com/Ami)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI