Liga Indonesia
Gabung Persib Bandung, Ternyata Naturalisasi Fabiano Beltrame Belum Rampung, Apa Syarat Jadi WNI?
Gabung Persib Bandung, ternyata naturalisasi Fabiano Beltrame belum rampung, apa syarat pemain asing jadi WNI?
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Fabiano Beltrame telah resmi berseragam Persib Bandung setelah diperkenalkan oleh Manajemen PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) pada Sabtu (23/3/2019).
Diketahui Fabiano dikontrak Persib Bandung dengan durasi satu musim dengan status pemain lokal.
Padahal mantan pemain Madura United itu proses naturalisasinya belum rampung.
Dilansir oleh Kompas.com pada Sabtu (23/3/2019), Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Zaenuri Hasyim, menjelaskan proses naturalisasi Fabiano akan selesai sebelum Liga 1 2019 bergulir Mei mendatang.
• Dikenal sebagai Bek Tangguh, Ini Kelebihan Lain Fabiano Beltrame yang Bisa Untungkan Persib Bandung

"Selama ini isu mengenai penambahan pemain sesuai dengan kebutuhan, yang beredar akan datang pemain naturalisasi yaitu Fabiano," ujar Zaenuri Hasyim.
"Kememudian ingin saya sampaikan bahwa proses naturalisasi belum sepenuhnya 100 persen selesai, tapi manajemen yakin dalam waktu dekat akan selesai, semoga sebelum liga di awal Mei sudah selesai, sebelum kick off sudah naturalisasi," imbuh Zaenuri.
Diketahui proses naturalisasi Fabiano sudah berjalan sejak dirinya masih membela Madura United, namun sampai saat ini naturalisasinya juga belum selesai walaupun sudah diikat kontrak Persib Bandung.
Berganti warga negara menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tidak mudah.
• Gabung di Persib Bandung, Fabiano Beltrame Akui Telah Diterima Baik dan Merasa Nyaman
Berikut Syarat Naturalisasi Menjadi WNI Menurut UU No.12 Tahun 2006:
1. Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
2. Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
3. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Sehat jasmani dan rohani.
• 3 Pemain Naturalisasi Persib Bandung jika Fabiano Beltrame Jadi WNI
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)