Pilpres 2019
Tanggapan Ma'ruf Amin setelah Dilaporkan ke Bawaslu karena Dianggap Biarkan Hoaks
Ma'ruf Amin mempertanyakan pelaporan terhadapnya ke Bawaslu atas tuduhan membiarkan penyebaran hoaks yang merugikan Prabowo-Sandi.
Editor: Astini Mega Sari
Para ulama dalam video itu berharap persoalan politik tidak merusak paham-paham Islam ini.
"Jadi ini semacam antisipasi, jadi bukan menceritakan kebohongan tapi sesuatu yang ke depan," kata dia.
Adapun, Ma'ruf dilaporkan oleh seorang warga bernama Wahid Hasyim. Ia didampingi Koordinator Advokat Peduli Pemilu (Apelu) Papan Sapari.
"Kami melaporkan Ma'ruf karena telah membiarkan hoaks yang sudah berkembang. Pembiaran hoaks itu terjadi dalam sebuah pengajian yang dihadiri Ma'ruf, dan saat itu seorang ustaz mengatakan tidak ada lagi zikir dan tahlil di Istana," ujar Papan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
• Beda Deklarasi Dukungan Pengusaha Kubu Jokowi dan Prabowo, Jumlah Terlihat Mencolok
Papan menegaskan, pembiaran yang diduga dilakukan oleh Ma'ruf tidak elok karena yang bersangkutan saat ini sedang menjadi cawapres.
Dalam kasus ini, pelapor menyertakan video dan beberapa berita dari media daring guna dijadikan sebagai bukti pelaporan ke Bawaslu.
Menurut pelapor, Ma'ruf diduga telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D Jo. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan ke Bawaslu karena Disebut Biarkan Hoaks, Ini Penjelasan Ma'ruf Amin