Terkini Daerah
Diiming-imingi Jajan, Bocah di Bawah Umur di Tapanuli Selatan Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga
Seorang bocah berusia tujuh tahun di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah berusia tujuh tahun di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya, Herbonus Sinaga (39).
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan, Jumat (22/3/2019), peristiwa pemerkosaan tersebut bermula ketika korban sedang berada tak jauh dari kediaman pelaku seorang diri.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara kemudian memanggil pelaku untuk mendekat.
Dengan dalih memberikan jajan kepada korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam kediamannya.
• 5 Fakta Guru Olahraga yang Cabuli 7 Siswi SD, Mengaku Hanya Gemas hingga Dipicu Keadaan Istrinya

Keterangan terkait peristiwa pencabulan yang dialami korban diungkapkan oleh Polres Tapanuli Selatan melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang, saat dikonfirmasi pada Kamis (21/3/2019).
"Korban diming-imingi dengan jajan, kemudian tersangka membawanya ke dalam rumah," ucap AKP Alexander.
"Setelah di rumah, korban disetubuhi," sambungnya.
• Guru Olahraga SD Cabuli Siswinya saat Berganti Baju di Kelas, Kasus Lainnya Akhirnya Terungkap
Setelah memperkosa korban, pelaku kemudian meminta korban untuk kembali ke rumahnya.
Pihak keluarga mengetahui pemerkosaan yang diterima anaknya, lantaran sang anak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian segera melaporkan kejadian tak senonoh tersebut ke Polres Tapanuli Selatan.
Dari laporan orang tua korban, pihak kepolisian Tim Opsnal Polres Tapsel kemudian berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya. Tersangka ini berkerja serabutan, belum menikah dan tinggal sendiri di rumahnya, sejauh ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Subs pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lihat berita lainnya di sini:
TONTON JUGA:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)