Pemilu 2019
Cara Mencoblos Pemilu 2019 via Pos bagi Warga Indonesia di Luar Negeri
Warga Indonesia yang tinggal di luar negeri dapat mencoblos dengan cara mengirim via pos. Cara tersebut digunakan bagi warga yang jauh dari TPS.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pada pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan cara memilih bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
KPU menyediakan layanan mencoblos via pos, bagi para pemilih yang tinggal jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan di kedutaan besar Indonesia di setiap negara.
• Muncul Dua Nama Moderator yang Diusulkan oleh TV Penyelenggara, KPU: Ini Belum Disepakati
Diketahui dari akun Twitter @KPU_ID, KPU menjelaskan aturan pemilihan bagi warga Indonesia yang di luar negeri.
KPU menjelaskan bahwa pemilih di luar negeri dapat memilih via pos, berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 03 tahun 2019 pasal 168 ayat 1 dan pasal 96 ayat 6.
Pengurus KPU akan mengirim surat suara kepada Daftar Pemilih tetap (DPT) yang berada di luar negeri paling lambat 30 hari sebelum waktu pencoblosan.
• KPU Ajak Generasi Milenial dari Mahasiswa hingga Pelajar SMA Kenali Calon Anggota Legislatif
Pemilih dapat melakukan pencoblosan di wilayah masing-masing dan kemudian kembali mengirimkan surat suara ke TPS terdekat.
Pengiriman paling lambat pada tanggal 17 April 2019 yaitu saat pemilihan serentak di Indonesia.
Pemilu pada warga yang tinggal di luar negeri dilakukan lebih cepat yaitu pada tanggal 8 April 2019.
"Bagi pemilih LN yg nyoblos via pos, aturannya (1) PKPU 3/2019 Pasal 168 ayat 1: surat suara via pos dikirim ke pemilih paling lambat 30 hari sblm pencoblosan di masing2 negara; (2) Pasal 96 ayat 6: pencoblosan melalui pos dilakukan sejak diterimanya surat suara sampai tgl 17/4," tulis KPU.

• KPU dan Dukcapil Sepakati Opsi Penggunaan Suket dalam Pemilu 2019, Ini Syaratnya
Selain dapat memilih via pos dan langsung datang ke TPS yang disediakan, warga Indonesia yang di luar negeri bisa menggunakan kotak suara keliling.
Kotak suara keliling atau drob box akan datang ke daerah yang banyak ditinggali warga Indonesia.
Untuk info lebih jelas Anda bisa membuka laman resmi KPU atau menanyakan langsung pada akun Twitter KPU @KPU_ID.
(TribunWow.com/Ami)
TONTON JUGA: