Breaking News:

Kabar Tokoh

Protes Penggunaan Botol Plastik saat Rapat DPR, Susi Pudjiastuti: Di KKP Saya akan Denda Rp 500 Ribu

Susi Pudjiastuti protes kepada DPR lantan menggunakan botol plastik. Ia dan KKP telah mengurangi penggunaan sampah plastik dan kenakan denda.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram @susipudjiatuti115
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (14/2/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melayangkan protes saat rapat bersama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantaran penggunaan botol plastik.

Susi menjelaskan bahwa di Kementerian Kelutan dan Perikanan (KKP) penggunaan botol plastik sudah dilarang dan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Diketahui dari akun Instagram Susi @susipudjiastuti115, ia mengunggah sebuah video saat melayangkan protes terhadap penggunaan botol plastik, Senin (18/3/2019).

Susi Pudjiastuti Kecam Keras Kapal Vietnam yang Halangi Penangkapan 4 Kapal Pencuri Ikan di Natuna

"Dalam rapat DPR saya memanfaatkan waktu jeda sidang untuk mengimbau tentang penggunaan plastik sekali pakai, karena pemerintah perlu menjadi contoh yang baik dan menjadi panutan bagi masyarakat Indonesia, untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap pertemuan. Mari kita mulai dari diri kita sendiri dan katakan tidak pada plastik sekali pakai seperti botol, sedotan, kemasan lainnya. Mari kita mulai dari sekarang!," tulis Susi.

Pada rapat tersebut Susi terlihat menggenggam botol plastik yang disuguhkan padanya.

Susi menjelaskan bahwa presiden telah mengeluarkan peraturan untuk mengurangi jumlah sampah plastik di laut dengan mengurangi penggunaannya.

"Sesuai dengan Perppres Nomor 83 tahun 2018. Presiden sudah memerintahkan pengurangan sampah plastik di laut, dan sesuai dengan seluruh kampanye kita," ujar Susi.

Susi Pudjiastuti Kecam Keras Kapal Vietnam yang Halangi Penangkapan 4 Kapal Pencuri Ikan di Natuna

Susi juga menjelaskan bahwa ia telah menerapkan sanksi denda pada pengguna sampah plastik di KKP.

"DPR juga bisa, kita semua bisa, di KKP botol begini sudah dilarang Pak. Saya akan denda Rp 500 ribu. Belum pernah terlaksana sampai hari ini karena semuanya patuh," jelas Susi.

Ia menjelaskan bahwa belum ada yang terkena denda karena seluruh staf KKP taat padaperaturan yang dibuat.

Pada video tersebut Susi menjelaskan bahwa DPR bisa ikut mengurangi penggunaan botol plastik saat rapat.

Ditemukan 40 Kg Sampah Plastik hingga Tas Belanja di Perut Paus yang Mati Terdampar

"Saya pikir DPR inikan besar berapa ratus orang. Setiap kali rapat begini paling tidak 100 botol begini. Kita masih sangat tidak baik recycle-nya. Jadi semua sampah plastik pasti akan, hampir 70 persen lebih itu larinya ke laut," ujar Susi.

Susi juga menyarankan untuk mengurangi penggunaan sedotan plastik dan mulai menggunakan sedotan yang tidak sekali pakai.

"Nah sama sedotan plastik, itu juga tidak baik. Sekarang ada sedotan kertas, bambu, metal. Jadi kalau kita bisa memulai dari diri kita," ujar Susi.

Susi Pudjiastuti Ajak Masyarakat Permalukan Minimarket hingga Jasa Layanan yang Legalkan Plastik

Banyak pihak yang ikut mengurangi penggunaan sampah plastik satu diantaranya adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, Bali.

Dikutip dari Kompas.com, pihak bandara menyediakan dua orang direksi yang berjaga pada terminal kedatangan internasional, Kamis (21/3/2019).

Dua orang direksi PT Angkasa Pura I yakni Direktur Utama Faik Fahmi dan Direktur Pemasaran dan Pelayanan Devi Suradji akan meminta kantong palastik pengunjung dan menukar dengan tas kain hitam.

Tonton video ini.

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
DPR RISusi PudjiastutiKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved