Breaking News:

Terkini Daerah

Dibawa Paksa oleh Empat Pemuda, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan

Seorang remaja di Asahan menjadi korban pemerkosaan dan perampokan yang dilakukan oleh keempat pemuda. Satu pelaku masih dalam pencarian.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Rekarinta Vintoko
magang TribunWow.com/okipratiwi
grafis pemerkosaan 

TRIBUNWOW.COM - YN (15), seorang remaja di Asahan, Sumatera Utara menjadi korban pemerkosaan sekaligus perampokan yang dilakukan oleh empat remaja, yakni Edi Syahputra, Ali Ihsan, Ramadani dan Rudi.

Keempat pelaku dengan tega menyetubuhi korban YN secara bergiliran di kawasan Simpang Janda, Dusun IV, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara pada Senin (11/3/2019), sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa pemerkosaan sekaligus perampokan tersebut bermula ketika korban YN, yang masih di bawah umur dan seorang teman dekatnya pergi ke Simpang Janda pada sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat sudah sampai ke tempat tujuan, korban YN dan teman dekatnya melihat keempat pelaku yang mereka duga sebagai preman di kawasan tersebut.

Seorang Bidan Mengaku Diperkosa tapi Polisi Tak Temukan Bukti, Pelaku Bongkar Kejadian Sebenarnya

Empat Pemuda Rudapaksa Bergiliran Remaja Putri 15 Tahun Lalu Merampok Korban. Ketiga tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja putri berinisial YN (15) saat dihadapkan kepada media massa di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019).
Empat Pemuda Rudapaksa Bergiliran Remaja Putri 15 Tahun Lalu Merampok Korban. Ketiga tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja putri berinisial YN (15) saat dihadapkan kepada media massa di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019). (TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM INDRA JAYA)

Korban dan teman dekatnya kemudian menyingkir dari tempat tersebut karena merasa tempat itu tak aman setelah melihat keempat pelaku.

YN dan teman dekatnya kemudian berpindah lokasi ke kawasan Simpang Gadis.

Keterangan terkait peristiwa pemerkosaan tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian Polres Asahan melalui Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitulu saat dikonfirmasi pada Rabu (20/3/2019).

Keempat pelaku yang sudah melihat korban di Simpang Janda kemudian merasa tertarik lalu mengikuti korban YN dan temannya hingga ke Simpang Gadis.

Saat sudah berada di Simpang Gadis, pelaku Rudi kemudian justru mengusir teman dekat korban yang tak disebutkan identitasnya tersebut.

"Jadi tersangka Rudi  mendatangi korban dan temannya. Mengaku sebagai preman stempat, tersangka Rudi lalu mengusir teman YN," kata Faisal saat ditemui di Mapolres Asahan, dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan, Kamis (21/3/2019).

Intip Mahasiswi Mandi, Buruh Bangunan Nekat Masuk dan Cabuli Korban, Terungkap Aksinya Sudah 4 Kali

Agar korban tak ikut pergi dengan temannya yang diusir oleh pelaku Rudi, Edi Syahputra kemudian secara inisiatif memegangi lengan korban YN.

Setelah teman dekat korban pergi, Rudi kemudian membopong korban secara paksa dan membawanya hingga ke atas sepeda motor.

Pelaku kemudian membawa korban menuju lokasi awal pertemuan antara pelaku dan korban.

"Begitu sampai di lokasi sepi, maka keempat pelaku merudapaksa YN secara bergantian," jelas Faisal.

Kakek 70 Tahun di Sumedang Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Terungkap saat Korban Ketahuan Merokok

Usai menyetubuhi korban secara bergiliran, pelaku yang melihat korban sudah tak berdaya kemudian merampas barang berharga milik korban yang saat itu tengah dibawa serta.

"Karena sudah tidak berdaya, para tersangka pun merampas cincin dan telepon seluler milik korban," ungkapnya.

Setelah itu, pelaku sempat untuk mengantarkan korban ke kediaman orangtuanya.

Lalu pelaku segera melarikan diri.

Datangi Kamar sang Ayah, Bocah 13 Tahun Pergoki Ayahnya Sedang Cabuli Teman Mainnya Sendiri

Usai diantarkan hingga kediaman orangtuanya, korban langsung mengadu kepada kedua orangtuanya.

Mendengar anaknya diperlakukan tak senonoh oleh keempat pemuda itu, ayah korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.

Pihak kepolisian Polres Asahan berhasil menangkap ketiga pelaku, sementara satu pelaku lainnya, Rudi, belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Faisal menyebut bahwa barang bukti berupa harta benda korban yang dirampas ada di tangan Rudi.

"Satu per satu tersangka berhasil kami tangkap. Sedangkan tersangka Rudi yang merupakan otak kejahatan terhadap YN, masih dalam pengejaran."

"Apalagi harta benda korban, cincin dan handphone ada ditangan Rudi," pungkasnya.

Dapat Laporan kalau Anaknya Ditegur Hanya karena Bersenggolan, Orang Tua Siswi di Kupang Aniaya Guru

Atas perbuatan yang dilakukan keempat pemuda tersebut kepada YN, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, keempat pemuda tersebut juga akan dikenakan Pasal 365 ayat (1) subsidair Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Faisal.

Lihat video selengkapnya di sini:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Sumber: Tribun Medan
Tags:
PemerkosaanKasus PemerkosaanSumatera Utara
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved