Breaking News:

Terkini Daerah

Diancam Dibunuh jika Tak Turuti Kemauan Pelaku, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Residivis

Seorang gadis berusia 16 tahun di Lampung Utara menjadi korban pemerkosaan seorang mantan narapidana (residivis), bernama Rio Hadiwijaya (20).

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Rekarinta Vintoko
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pencabulan 

Dari laporan keluarga itulah, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku pada Kamis (14/3/2019), sekitar pukul 20.00 WIB.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut, seperti pakaian milik korban.

“Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu helai baju kemeja warna hitam putih, satu helai jilbab kembang-kembang warna putih, serta pakaian dalam korban. Polisi masih memburu AG karena ditengarai ikut terlibat,” tukasnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lihat berita lainnya di sini:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Lampung UtaraPemerkosaanKasus Pemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved