Breaking News:

Pemilu 2019

Bawaslu Kritik Proses Coklit yang Bermasalah, KPU Akui Adanya Kesulitan dalam Hal Teknis

Bawaslu keritik coklit yang dilakukan KPU bermasalah lanataran masuknya WNA dalam DPT. Hal tersebut diakui KPU bahwa pihaknya mengalami kesulitan.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Rahmat Bagja mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) penyusunan Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

Bawaslu menganggap proses coklit yang dikerjakan oleh KPU sedang bermasalah.

Ribuan Surat Suara Pemilu Luar Negeri Salah Kirim, Bawaslu Angkat Bicara

Dikutip dari Tribunnews.com, Rahmat Bagja menyimpulkan bahwa kesalahan masuknya Warga Negara Asing (WNA) berasal dari proses coklit yang bermasalah, Rabu (20/3/2019).

"KPU melakukan verifikasi secara normal tapi yang jadi pertanyaan kami kemudian adalah kenapa ada WNA masuk, ini menjadi fokus kami, kesimpulannya adalah coklit yang dilakukan KPU RI bermasalah,” ujarnya dalam diskusi 'DPT Pilpres Kredibel atau Bermasalah' di Kantor Seknas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Setujui Usulan Komisi II DPR, KPU Perpanjang Waktu Perhitungan Surat Suara Jadi 17 Hari

Diberitakan Kompas.com, pihak KPU sendiri mengaku mengalami kesulitan dalam hal teknis selama melakukan coklit di lapangan, Selasa (19/3/2019).

"Jadi ada hal-hal yang sifatnya teknis yang itu kadang-kadang membuat petugas kami kesulitan melakukan coklit yang harus dilakukan berulang-ulang yang itu pun tetap belum bisa, belum tentu ketemu dengan orang yang dituju," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Pramono juga menjelaskan bahwa petugas coklit kesulitan saat mengunjungi rumah yang pemiliknya tidak ada.

Fahri Hamzah Ditantang Stand Up Comedy, Sanggupi dengan Kritik KPU dan Bahas Pemilih Hantu

Atau kesulitan lain yaitu saat petugas mendatangi lingkungan perumahan elit dan mengalami kesulitan pada perijinan yang ketat.

Akibat dari proses coklit yang bermasalah, muncul data WNA yang memiliki KTP-el (KTP elektronik) masuk ke dalam DPT.

Dalam undang-undang memang sudah ditentukan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia dan sudah berumur di atas 17 tahun dan sudah menikah wajib memiliki KTP-el.

Tonton video lainnya:

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Komisi Pemilihan Umum (KPU)Pemilu 2019WNA Masuk di DPT Pemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved