Terkini Daerah
Tak Terima Dituding Pergi ke Tempat Hiburan Malam, Wanita di Pontianak Cekcok dan Dianiaya Kekasih
Seorang wanita di Pontianak Timur menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya lantaran diduga pergi ke tempat hiburan malam.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - DH (23), seorang wanita warga kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kalimantan Barat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, BT (32) saat keduanya tengah cekcok.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Pontianak, Minggu (17/3/2019), penganiayaan yang terjadi pada Senin (11/3/2019) lalu itu menyebabkan luka lebam pada bagian wajah DH, tepatnya berada di bawah mata.
Tak hanya itu, terdapat pula luka memar pada bagian hidung korban serta luka cakaran di bagian leher.
Kejadian itu bermula saat keduanya tengah berada di kediaman pelaku.
• Pergoki Pencuri di Rumahnya, Ibu Ini Dianiaya dan Pura-pura Pingsan untuk Selamatkan Nyawanya

Pelaku yang merupakan kekasih dari korban kemudian menuding korban bahwa DH sebelumnya telah pergi ke sebuah tempat hiburan malam.
• Korban Banjir Bandang Sentani Jayapura Terus Bertambah, 42 Orang Meninggal Dunia, 21 Luka-luka
Korban yang tak terima kemudian membela diri dan terjadilah adu mulut di antara keduanya.
Keterangan terkait kejadian tersebut kemudian dijelaskan oleh pihak kepolisian Pontianak Timur melalui Kompol Suhar.
"Saat itu terduga pelaku bertanya kepada kekasihnya, apakah benar dia ada pergi ke tempat hiburan malam, namun korban malah marah-marah, dan akhirnya terjadilah pertengkaran," jelas Kompol Suhar, seperti dilansir oleh Tribun Pontianak pada Sabtu (16/3/2019).
• Sedang Mengajar di Kelas, Seorang Guru Tiba-tiba Didatangi dan Dianiaya Wali Murid di Hadapan Siswa
Saat adu mulut itulah, pelaku yang tak mampu memendam amarahnya kemudian melampiaskan dengan cara melakukan tindak kekerasan kepada kekasihnya tersebut.
"Emosi terduga pelaku tak terbendung, hingga menampar wajah korban dibagian pipi sebelah kanan, meninju hidung korban, san mencakar bagian leher hingga luka setelah itu korban pulang kerumahnya," ungkapnya.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan banjar Serasan, Pontianak Timur, Kalimantan Barat kemudian berhasil diamankan pihak Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur pada Jumat (13/3/2019) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
• Kronologi Pria Tikam Mantan Bosnya di Perum Polri Denpasar, Istri Korban Sempat Ikut Dianiaya
Atas tindakan yang diperbuat, BT akan dijerat dengan pasal 352 KUHP dengan ancaman tahanan selama dua tahun delapan bulan.
"Kejadian penganiayaan di rumah BT, Gang Al Huda, Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur, dan pasal yang dipersangkakan 352 KUHP" ujar Kompol Suhar.
Pihak kepolisian mengaku masih akan menyelidiki terkait kasus penganiayaan ini lebih dalam.
"Saat ini terduga pelaku sedang berada di Mapolsek Pontianak Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Lihat berita lainnya di sini:
(TribunWow.com)