Breaking News:

Liga Indonesia

Daftar Sanksi Komdis PSSI di Fase Grup Piala Presiden 2019, Persib dan Arema Dapat Sanksi Terbanyak

Daftar sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dalam babak penyisihan Grup Piala Presiden 2019 telah diterbitkan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Astini Mega Sari
Instagram.com/persib_official
Suasana saat pertandingan Persib Bandung melawan PS Tira Persikabo, Sabtu (2/3/2019) 

Berikut daftar hukuman saat babak penyisihan Grup Piala Presiden 2019:

Hasil Sidang Komdis PSSI, 13 Maret 2019

1. Kalteng Putra

- Nama kompetisi: Piala Presiden 2019
- Pertandingan: PSM Makassar vs Kalteng Putra
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2019
- Jenis pelanggaran: Tulisan bermuatan politik pada jersey tim
- Hukuman: Sanksi denda Rp. 50.000.000

2. Persib Bandung

- Nama kompetisi: Piala Presiden 2019
- Pertandingan: Persib Bandung vs PS TIRA Persikabo
- Tanggal kejadian: 2 Maret 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
- Hukuman: Sanksi denda Rp. 30.000.000

3. Persebaya Surabaya

- Nama kompetisi: Piala Presiden 2019
- Pertandingan: Perseru Serui vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 2 Maret 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
- Hukuman: Sanksi denda Rp. 30.000.000

4. Arema FC

- Nama kompetisi: Piala Presiden 2019
- Pertandingan: Arema FC vs PS Barito Putera
- Tanggal kejadian: 4 Maret 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan penonton masuk lapangan
- Hukuman: Sanksi denda Rp. 75.000.000

5. Persebaya Surabaya

- Nama kompetisi: Piala Presiden 2019
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Persib Bandung
- Tanggal kejadian: 7 Maret 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan penyalaan flare
- Hukuman: Sanksi denda Rp. 75.000.000

6. Persib Bandung

- Nama kompetisi: Piala Presiden 2019
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Persib Bandung
- Tanggal kejadian: 7 Maret 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan penyalaan flare
- Hukuman: Sanksi denda Rp. 75.000.000

7. Panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung

Halaman
123
Tags:
Persib BandungArema FCKomdis PSSIPiala Presiden 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved