Kabar Tokoh
Tanggapan Tsamara Amany soal Kritik Politik: Cara Terbaik Melawan Bukan dengan Suruh Orang Bungkam
Tsamara Amany: Cara terbaik melawan kritik bukan dengan menyuruh orang untuk bungkam
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
mengabaikan RUU-PKS, menginisiasi pansus hak angket KPK,
dan kini berpikir ttg RUU Permusikan yg juga akan membunuh kreativitas dlm berekspresi," tulisnya.

• Tsamara Amany Tanggapi Cuitan Said Didu soal Istilah Unicorn yang Muncul di Debat Capres 2019
Lebih lanjut, Tsamara Amany menyebut anggota DPR akan terus membuat RUU yang tidak masuk akal apabila tidak ada perubahan.
"DPR akan tetap sama. Tidak akan ada yang berubah.
Anggota DPR akan terus memproduksi RUU yang tak masuk akal sementara RUU yang mendesak tak segera disahkan.
Semuanya akan terus terjadi... JIKA.. JIKA.. kalian tetap memilih orang-orang yang sama untuk mewakili kalian di Senayan," ujar Tsamara Amany.

Postingan itu kemudian mendapat tanggapan dari warganet, seperti akun @Farrrdhilsyah yang menanyakan langkah PSI jika terpilih jadi DPR.
"Proses pengesahan UU itu melibatkan banyak pihak. Lalu yakin PSI jika di DPR masuk, UU akan instant di sahkan? Saya fikir tak semudah itu ferguso @TsamaraDKI," tulisnya.
Menjawab hal tersebut, Tsamara Amany berjanji, pihaknya tidak akan diam bila ada RUU seperti RUU Permusikan di DPR yang menurutnya kacau.
"Tapi kami tak akan diam. Teman2 boleh save/like tweet ini. Kalau ada RUU ngaco macam permusikan ini, kami pastikan kami akan jadi fraksi paling berisik & berjuang dg apapun yg kami bisa agar itu tak jd UU," kata Tsamara Amany.
• Atribut Masinton Pasaribu Ditempeli Foto Tsamara Amany, PSI: Mohon Tegur Juga Relawan Bapak
Diberitakan sebelumnya, RUU Permusikan memang tengah menjadi perbincangan hangat karena banyak musisi yang memprotesnya, termasuk band SID.
RUU tersebut dinilai membatasi kreativitas dan karya banyak musisi yang bukan beraliran pop.
Dalam RUU Permusikan tersebut, tercantum beberapa pasal yang isinya tentang beberapa larangan bagi para musisi.
Contohnya pada pasal 5 yang memuat bahwa musisi tak boleh membuat karya yang membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
(TribunWow.com/Atri/Lailatun Niqmah)