Breaking News:

Terkini Daerah

Pria di Flores Perkosa Anak Kandungnya, Korban Diminta Bersihkan Kamar saat sang Ibu Tak di Rumah

Kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang ayang di Flores memperkosa putrinya yang masih 12 tahun.

Editor: Astini Mega Sari
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan 2 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini, seorang pria berinisial AS tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun.

Kejadian ini terjadi sekitar bulan Oktober 2018 di sebuah desa di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, Jaksa S Oematan.

8 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Remaja di Padang Dicabuli Ayah Kandung sejak Kelas 3 SD

Saat itu, korban tengah bermain di ruang tamu bersama kedua adiknya.

Tiba-tiba AS datang dan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya.

Saat itulah, AS melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anaknya.

“Selanjutnya pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual, perkosa anak kandungnya. Kejadian berlangsung ketika ibu korban berada di kebun,” ujar Cornelis, kepada Pos-Kupang.com, Rabu (13/3/2019) di Maumere.

Niat ke Kamar Mandi tapi Pintu Terkunci, Istri Justru Temukan Suami Cabuli Anak Kandungnya

Sidang perdana kasus ini dimulai Senin (18/2/2019) dengan agenda penyampaian dakwaan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere dan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ibu dan saudara korban sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere di Pulau Flores, NTT akhirnya menyampaikan tuntutanya dalam sidang kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap putrinya berusia 12 tahun, Rabu (13/3/2019) siang di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

"Terdakwa AS (48) dituntut 19 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Cornelis S.Oematan, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Maumere.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Consilia Ina Palang Ama, anggota Majelis Hakim, Dodi Efrizon dan Arief Mahardika, serta terdakwa AS.

Oknum Kepala Sekolah Diduga Cabuli Siswinya di Dalam Kelas, Rayu Korban dengan Beri Roti

AS diam menyimak membaca tuntutan setebal 15 halaman.

Cornelis menegaskan, terdakwa sebagai ayah kandung korban telah terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sidang akan dilanjutkan Senin (18/3/2019) mendengarkan pleidoi dari penasehat hukum terdakwa.

AS didakwa melanggar ketentuan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Sikka: Minta Korban Menyapu Lalu Kamar Dikunci

Sumber: Pos Kupang
Tags:
Pelecehan SeksualPencabulanFloresNusa Tenggara Timur (NTT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved