Kabar Tokoh
Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Permohonan Maaf Tengku Zulkarnain terkait RUU PKS
Mahfud MD menanggapi terkait permohonan maaf Wakil Ketua MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain yang berkaitan dengan RUU PKS.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menanggapi permohonan maaf Wakil Ketua MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain yang berkaitan dengan RUU (Rancangan Undang Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Hal ini diungkapkannya melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu (13/3/2019).
Mulanya, netizen dengan akun @dwinitayu menautkan kicauan permohonan maaf Tengku Zulkarnain.
Warganet tersebut lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah pernyataan Tengku Zulkarnain melanggar hukum.
"@mohmahfudmd kalau kasus seperti ini, secara hukum gak melanggar ya Pak?" tanya netizen @dwinitayu.
Pertanyaan itu lantas dijelaskan Mahfud MD dengan menyebut bahwa dalam hukum ada dua jenis delik.
Mahfud MD mengatakan terdapat delik aduan dan delik umum.
• Rekrutmen Bersama BUMN 2019 Tersisa 4 Hari Lagi, Login dan Buat Akun di rekrutbersama.fhcibumn.com
Lantas, dirinya memaparkan bahwa ada kasus yang tidak diproses hukum demi kepentingan yang lebih besar.
"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan;
kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn "maaf", hrs dibawa ke pengadilan.
Tp di dlm hukum jg ada asas oportunitas dimana berdasar UU ada kasus yg tak diproses demi kepentingan yg lbh besar," papar Mahfud MD.

Diberitakan sebelumya, Mahfud MD juga sempat memberikan komentar terkait pernyataan Tengku Zulkarnain.
Mahfud mengatakan bahwa RUU itu telah diklarifikasi oleh DPR.
Hingga kini RUU itu masih dalam pembahasan dan masih bisa berubah.
"Saya baca di media, sudah diklarifikasi sendiri oleh DPR bhw RUU yg akan menyediakan alat kontrasepsi (RUU PKS) itu memang ada tetapi:
1) RUU itu bkn dari Pemerintah melainkan inisiatif DPR;
2) RUU itu belum dibahas dan masih bisa berubah. Apanya yg perlu dikomentari lagi?," kata Mahfud MD.
Sebelumnya Ustaz Tengku Zulkarnain telah menyampaikan adanya pasal yang amat tidak baik pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ustaz Tengku Zulkarnain mengatakan adanya pasal di mana pemerintah akan memberikan alat kontarsepsi kepada remaja yang ingin melakukan hubungan seksual.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Ace Hasan Syadzily secara langsung saat bertemu di acara iNews Sore.
"Enggak ada, pasal itu nggak ada ustaz, oleh karena itu dicermati dan diteliti enggak ada di dalam pasal ini negara menyediakan kontrasepsi nggak ada, kita harus betul-betul mencermati secara teliti," tegas Ace Hasan, dikutip dari kanal YouTube Official iNews pada acara iNews Sore, Jumat (8/3/2019).
• Arsul Sani Minta Ustaz Tengku Zulkarnain Ucapkan Permintaan Maaf secara Lisan
Setelah perdebatan tersebut Ustaz Tengku Zulkarnain menyampaikan permintaan maaf melalui akun Twitternya @ustadtengkuzul.
"Setelah mencermati isi RUUP-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri.
Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah," tulis Ustaz Tengku Zulkarnain.

(TribunWow.com/Atri/Tiffany/Ami)