Breaking News:

Terkini Daerah

Niat ke Kamar Mandi tapi Pintu Terkunci, Istri Justru Temukan Suami Cabuli Anak Kandungnya

Seorang istri di Ambon sangat terkejut saat mengetahui perilaku bejat sang suami kepada anaknya sendiri.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNWOW.COM - AB (28), seorang istri di Ambon sangat terkejut saat mengetahui perilaku bejat sang suami kepada anaknya sendiri.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (12/3/2009), peristiwa pencabulan ayah kandung pada putrinya itu terjadi pada Selasa (5/3/2019).

ER, yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek, tertangkap basah oleh sang istri tengah mencabuli anak kandungnya sendiri, AL, yang masih berusia 5 tahun di kediaman mereka, yang berlokasi di Kecamatan Baguala, Ambon.

Peristiwa tersebut bermula saat AB hendak menuju kamar mandi di kediamannya.

Pria di Sulsel Kepergok Cabuli 4 Anak Kosnya setelah Beri Es Teler, Istri Pelaku Ternyata Terlibat

 

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy (KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Akan tetapi, ketika sampai di depan pintu kamar mandi, ia justru menemukan kondisi pintu yang tengah terkunci dari dalam.

Curiga siapa yang berada di dalam kamar mandi, AB kemudian mengintip melalui celah kunci pintu kamar mandi.

Dari celah pintu itulah, AB justru melihat perbuatan tak senonoh sang suami yang dilakukan terhadap putri kandungnya, yang diketahui masih di bawah umur.

Keterangan terkait peristiwa pencabulan tersebut diungkapkan pihak kepolisian, melalui Kasubbag humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (11/3/2019).

“Ibu korban mengintip lewat celah kunci dan dia melihat suaminya sedang mencabuli putrinya,” ucap Julkisno kepada para awak media, seperti dilansir oleh Kompas.com, Senin (11/3/2019).

Siswa SMP Cabuli Sepupunya yang Masih SD, Pelaku Sempat Terlibat Kasus Pencurian

Istri pelaku yang juga merupakan ibu korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian keesokan harinya, Rabu (6/3/2019).

Pihak Polres Pulau Ambon kemudian mengamankan pelaku pada Minggu (10/3/2019).

“Setelah dilaporkan, polisi kemudian memburu pelaku dan akhirnya menangkapnya pada Minggu kemarin,” terangnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon untuk menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan.

Diberi Es Teler sampai Tak Sadarkan Diri, Siswi di Sulsel Kaget saat Bangun Ada di Pelukan Bapak Kos

Usai menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas berwajib.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ujar Julkisno.

Atas tindakan yang dilakukannya, ER dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, tersangka mengaku dirinya menyesal telah melakukan pencabulan kepada putri kandungnya itu.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan bejat kepada putri kandungnya itu lantaran tak dapat menagan nafsunya.

“Saya menyesal sekali telah melakukan perbuatan ini kepada anak saya,” aku pelaku.

Lihat video selengkapnya di sini:

Tonton video lainnya:

(TribunWow.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus Pencabulanayah cabuli anakAmbon
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved