Andi Arief Terjerat Narkoba
Seusai Ungkap Alasan Hasil Tes Andi Arief Negatif, RSKO Beberkan Rujukan Bukti Hukumnya
Dirut RSKO beberkan apa yang bisa menjadi rujukan pembuktian hukum Andi Arief atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Setelah ditahan dan menjalani pemeriksaan selama dua hari, Andi Arief dibebaskan oleh pihak kepolisian, Selasa (5/3/2019) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyatakan proses administrasi Andi Arief sudah selesai di Direktorat IV Bareskrim Polri.
Wasekjen Partai Demokrat itu pun diperbolehkan pulang.
• Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru: Prabowo-Sandiaga Pepet Jokowi-Maruf, Lihat Selisihnya
"Proses administrasi sudah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangai. Untuk malam ini, AA sudah diperbolehkan pulang," ujar Dedi lewat pesan singkat, Selasa malam (5/3/2019).
Namun Andi Arief masih harus kembali mendatangi Direktorat IV Bareskrim untuk menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional.
(TribunWow.com)