Kabar Tokoh
Fahri Hamzah Sebut Penangkapan Aktivis HAM Robertus Robert sebagai Tragedi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tanggapi kasus yang menimpa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis HAM, Robertus Robert.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan tanggapan atas kasus yang menimpa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis HAM, Robertus Robert.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti yang tampak dalam kicauan Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (7/3/2019).
Melalui kicauannya, Fahri menjelaskan bahwa dirinya mengenal Robert sejak sama-sama menempuh pendidikan perguruan tinggi di Universitas Indonesia (UI).
Menurut Fahri, Robert adalah lawan debat yang berat dan kerap berbeda dengannya.
• Kritisi Penangkapan Robertus Robert, Budiman Sudjatmiko: Satirenya Pedas tapi Tak Ancam NKRI
Meski begitu, tulis Fahri, penangkapan Robert ini adalah tragedi pada kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Fahri lantas menegaskan bahwa Robert hanya mengingatkan masyarakat soal bahaya Dwi Fungsi ABRI.
"Saya kenal Robert sejak kuliah di UI, lawan debat yang berat, dan berbeda dalam banyak hal.
Tapi penangkapan dia oleh aparat adalah tragedi pada kebebasan berpendapat dan ekspresi.
Dia hanya mengingatkan kita soal bahaya #DwiFungsiABRI, masa lalu kita yg kelam," tulis Fahri Hamzah.
• Komentari Kasus Robertus Robert, Mantan Prajurit TNI Ossy Dermawan: Saya Tak Melihat Niat Buruknya
Diketahui, Robert ditangkap di rumahnya Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.
Ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi aksi damai yang viral di media sosial.
Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Robert dianggap menghina penguasa yang ada di Indonesia.
"Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi, Kamis (7/3/2019).
Roberti dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sementara diberitakan sebelumnya, video viral itu turut diunggah oleh akun Instagram @ndorobei, Rabu (6/3/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/fahri-hamzah_20180821_092326.jpg)