Breaking News:

Pilpres 2019

TKN Tegaskan e-KTP WNA Rugikan Kedua Kubu, BPN: Kalau Enggak Dikoreksi, Anda Diam Saja Tuh

Anggota TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basri berdebat dengan Ketua Seknas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, M. Taufik.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Talkshow tvOne
Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basri berdebat dengan Ketua Seknas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, M. Taufik. 

M.Taufik menegaskan, adanya e-KTP untuk warga negara asing itu adalah bukti konkret, bukan hoaks.

"Bang Taufik tetap yakin bahwa persoalan kesalahan input e-KTP itu memang direncanakan untuk kecurangan dan sebagainya? Jangan begitulah," tegas Taufik Basri.

"Kalau tidak ada bukti ke arah sana, melebarnya jangan ke arah sana," sambungnya.

M. Taufik tetap pada pendapatnya.

"Kita enggak ngomong bahwa itu, ini berbahaya loh. Kalau enggak dikoreksi, Anda diam saja tuh," papar M. Taufik.

"Anda nikmati kediaman itu," sambungnya.

"Itu tak menguntungkan siapapun. Tapi kemudian narasi yang dibangun bahwa ini seolah menguntungkan pasangan 01 dan sebagainya," tegas Taufik Basri.

"Ya memang sekarang siapa yang bikin e-KTP? Memang 02 yang bikin e-KTP?," kata M. Taufik.

Tak menghiraukan, Taufik Basri tegas meminta agar M. Taufik bisa berpikiran obyektif.

Hasil Survei Elektabilitas Capres Versi Cyrus Network, Lihat Selisih Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi

Simak video selengkapnya:

Diberitakan sebelumnya, polemik kepemilikan e-KTP WNA ini bermula dari unggahan foto viral e-KTP atas nama GC, warga negara asal China.

Bentuk e-KTP milik warga negara China yang tengah viral diperbincangkan masyarakat.
Bentuk e-KTP milik warga negara China yang tengah viral diperbincangkan masyarakat. (Kompas.com)

3 Kartu Sakti Baru Jokowi Diyakini untuk Menangkal Kritik dari Kubu Prabowo

Dikutip dari Kompas.com, dalam foto itu termuat bahwa sang pemilik tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, dalam aturan yang berlaku, WNA memang bisa memiliki e-KTP apabila telah memenuhi persyaratan.

Di antaranya sudah memiliki izin tinggal tetap.

Izin tersebut dapat diperoleh secara ketat dan diatur dalam Undang-Undang. (TribunWow.com)

Tags:
Joko Widodo (Jokowi)Prabowo SubiantoTim Kampanye Nasional (TKN)Badan Pertahanan Nasional (BPN)KTP Elektronik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved