Breaking News:

Terkini Internasional

Pengguna Internet di Uganda Menurun Drastis setelah Pemerintah Terapkan Pajak Media Sosial

Jutaan rakyat Uganda dilaporkan memutuskan berhenti bermain internet setelah pemerintah menerapkan pajak kepada media sosial.

IST
Ilustrasi internet 

TRIBUNWOW.COM - Jutaan rakyat Uganda dilaporkan memutuskan berhenti bermain internet setelah pemerintah menerapkan pajak kepada media sosial.

Diberitakan Daily Mail Kamis (28/2/2019), pengguna media sosial bakal dikenakan pajak 200 shilling, sekitar Rp 762, per hari.

Pajak yang diberlakukan pada Juli tahun lalu itu bertujuan untuk membatasai "gosip" di mana Presiden Yoweri Museveni menyebutnya "sudah keterlaluan".

Video 9 Pemadam Kebakaran Diturunkan untuk Selamatkan Tikus Besar yang Terjebak di Lubang Selokan

Keputusan itu berdampak kepada 60 situs, termasuk di antaranya Facebook, WhatsApp, dan Twitter, serta membuat 2,5 juta orang berhenti langganan internet.

Daily Mail memberitakan, indikasi dari menurunnya minat orang bermain internet adalah hanya 1,2 juta orang yang dilaporkan membayar pajak.

Ketika pajak itu pertama kali diperkenalkan, banyak orang turun ke jalan dan memprotes pemerintah.

Bahkan ada aktivis yang mengajukan gugatan hukum.

Karyawan di Perusahaan Ini Boleh Cuti saat Bad Mood hingga Suasana Hati Membaik

Sebab, pajak tersebut dianggap sebagai bentuk mengekang kebebasan berpendapat serta hak mengakses informasi melalui internet.

Kepada The Guardian, pengacara Irene Ikomu mengatakan media sosial telah menjadi sumber informasi baik berita biasa maupun politik.

"Paparan informasi yang meningkat melalui internet menyebabkan warga Uganda menjadi lebih kritis terhadap kondisi politik negara," ungkap Ikomu.

Dia mengungkapkan kekhawatiran pemerintah bakal menerapkan kebijakan yang semakin memperketat internet dua tahun menjelang pemilihan.

Korut Ungkap Kim Jong Un Tawari Donald Trump Bongkar Fasilitas Nuklir Yongbyon dengan Imbalan Ini

Pada 2016, Museveni pernah memerintahkan penutupan seluruh media sosial untuk mencegah menyebarnya informasi yang "keliru".

Mayoritas rakyat Uganda yang tak ingin membayar pajak memilih memasang virtual private network (VPN) yang memungkinkan mereka leluasa mengakses media sosial.

Pajak media sosial yang diberlakukan itu dikeluhkan pengusaha bernama Paul Cise.

Dia mengaku terpaksa mengurangi karyawannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
UgandaInternetWhatsApp
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved