Breaking News:

Kabar Tokoh

Bahar bin Smith Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Fahri Hamzah malah Singgung Kasus Novel Baswedan

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah beri tanggapan terkait kasus Habieb Bahar bin Smith yang dijerat pasal berlapis.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
dpr.go.id
dpr.go.id Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat membuka acara Press Gathering dalam rangka Silaturahmi DPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Wisma Griya Sabha DPR RI, Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, beri tanggapan terkait kasus Habieb Bahar bin Smith.

Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Jumat (1/3/2019).

Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Menanggapi itu, Fahri Hamzah lantas membandingkannya dengan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Jelang Pilpres 2019, Fahri Hamzah Beri Semangat ke Jokowi: Ayo Pak Kurang 50 Hari

Fahri mempertanyakan, jika pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tertangkap, maka berapa tahun hukuman yang akan dikenakan untuk sang pelaku.

"Dapat dibayangkan kalau yang menyiram mata novel Baswedan tertangkap bisa berapa tahun ya?," tulis Fahri.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah beri tanggapan terkait kasus Habieb Bahar bin Smith.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah beri tanggapan terkait kasus Habieb Bahar bin Smith. (Twitter @Fahrihamzah)

Kasus Bahar bin Smith

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan pada Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umu MHU (17), Kamis (28/2/2019).

Agenda sidang perdana Bahar bin Smith ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya itu, jaksa menjerat Bahar bin Smith dengan tiga dakwaan.

Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Bahar melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam ‎Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junco Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Disebutkan bahwa ancaman pidana pasal tersebut adalah 8 dan 9 tahun penjara.

Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama dengan Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan MHU.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.

Halaman
12
Tags:
Habib Bahar bin SmithFahri HamzahNovel Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved