Breaking News:

Kabar Tokoh

Viral Isu WNA Punya e-KTP dan Masuk DPT, Fadli Zon: Membahayakan, Bisa-bisa Ada Penyusupan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon angkat bicara soal ramainya isu soal Warga Negara Asing (WNA) memiliki e-KTP.

Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Kompas Image
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon angkat bicara soal ramainya isu soal Warga Negara Asing (WNA) memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Fadli Zon menganggap WNA tidak bisa memiliki e-KTP.

Menurutnya, jika WNA memiliki e-KTP bisa berbahaya bagi bangsa.

"Enggak bisa lah WNA punya KTP. Kalau bisa seperti itu, bisa membahayakan kehidupan bangsa dan negara," ujar Fadli Zon, di Bogor, Rabu (27/2/2019).

"Bisa ada penyusupan dari WNA, lama-lama bisa merubah demografi kita, merubah peta kependudukan kita," sambungnya.

Fadli Zon Usul LHKPN Dihapus, KPK Singgung soal Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Anggota Dewan

Fadli Zon meminta agar Tim Pengawasan Orang Asing lebih mengawasi keberadaan orang asing di Indonesia.

Karena jika tidak, dikhawatirkan orang asing itu memiliki e-KTP dengan cara ilegal.

"Jadi, kalau ada yang mendapat e-KTP, harus dicek. Apa mendapatkannya ilegal atau legal," ujar Fadli Zon.

"Kalau ilegal, artinya harus ada yang diperiksa, sisi keamanan nasional ini sangat membahayakan, karena ada penyusup bisa mendapat e-KTP," imbuh Fadli Zon.

Menanggapi ramainya kabar soal WNA memiliki e-KTP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara.

Diketahui, WNA tersebut juga dirumorkan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Oleh karena itu, pihak Kemendagri menawarkan bantuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan penyisiran.

Prabowo Minta Maaf ke Bibit Waluyo saat Bertemu di Yogya: Saya Minta Maaf Pak, Saya Malu

"Jadi kami tawarkan KPU, beri kami DPT-nya, kami sisir, kami cocokkan apakah ada WNA yang masuk dalam DPT atau tidak," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, saat konferensi pers di Kantor Kemdagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Kami akan bantu KPU, tolong serahkan DPT-nya pada kami, nanti akan kami sisirkan data kalau ada WNA yang masuk dalam DPT. Nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan," sambungnya.

Di sisi lain, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa WNA sebenarnya bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Akan tetapi, proses untuk memperolehnya panjang.

“Seperti di Bali itu kan banyak (WNA punya KTP), boleh, tapi proses panjang,” kata Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (26/2/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Tjahjo Kumolo, bahkan WNA yang bekerja di Indonesia saja tidak mudah untuk mendapatkannya.

Prabowo hingga Amien Rais Masuk dalam Dakwaan Kasusnya, Ratna Sarumpaet: Saya Merasa Ini Politik

“Sementara untuk WNA yang bekerja di suatu daerah di Indonesia dalam waktu sementara susah untuk dapat KTP karena tinggal dicek saja paspornya,” ujar Tjahjo Kumolo.

“Ada suatu kasus yang pernah terjadi juga, mungkin dia menikah dengan WNI, tapi selain itu tak mungkin WNA mendapatkan KTP kecuali mengajukan pindah warga negara,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik kepemilikan e-KTP WNA ini bermula dari unggahan foto viral e-KTP atas nama GC, warga negara asal China.

Bentuk e-KTP milik warga negara China yang tengah viral diperbincangkan masyarakat.
Bentuk e-KTP milik warga negara China yang tengah viral diperbincangkan masyarakat. (Kompas.com)

Dikutip dari Kompas.com, dalam foto itu termuat bahwa sang pemilik tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, dalam aturan yang berlaku, WNA memang bisa memiliki e-KTP apabila telah memenuhi persyaratan.

Di antaranya sudah memiliki izin tinggal tetap.

Izin tersebut dapat diperoleh secara ketat dan diatur dalam Undang-Undang. (TribunWow.com)

Tags:
Warga Negara Asing (WNA)KTPE KTPChina
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved