TRIBUNWOW.COM - Penyanyi asal Amerika Serikat, Bruno Mars, merilis tiga cuitan guna merujuk Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar yang membatasi pemutaran dan penayangan 17 lagu berbahasa Inggris karena dianggap memuat konten cabul.
Dalam cuitan pertama pada Kamis (28/2), Bruno Mars menyebut Ed Sheeran, musisi Inggris yang lagunya juga dibatasi KPID Jabar.
" WTF! I was poppin in Indonesia! Then here comes @edsheeran with his sick, perverted lyrics, gettin us all pinched! Thanks Ed. Thanks a lot
(***! Saya tadinya populer di Indonesia! Lalu muncul @edsheeran dengan liriknya yang sakit, cabul, dan membuat kita semua kena cubit! Terima kasih Ed. Terima kasih banyak)," sindirnya dalam cuitan.
"“I’m in love with the shape of you?” Really @edsheeran ? You monster! & don’t even get me started on “Thinking Out Loud.” Have u no shame?
('I'm in love with the shape of you (Saya mencintai bentukmu)?' Yang benar saja @edsheeran ? Kamu monster! & jangan buat saya mulai membahas 'Thinking Out Loud'. Kamu tidak punya malu?")," ciutnya lagi.
• Sejumlah Lagu Berbahasa Inggris Disensor KPID Jabar, Pengamat Musik: Hari Gini Masih Lakukan Sensor?
Terakhir, Bruno Mars menyeru kepada publik Indonesia agar dirinya tidak disamakan dengan Ed Sheeran.
"Dear Indonesia, I gave u the wholesome hits “Nothin On You,” “Just The Way You Are,” & “Treasure.” Don’t lump me in with that sexual deviant
Sejumlah pengguna Twitter menanggapi tiga cuitan kelakar penyanyi Amerika ini dengan emoji orang tertawa.
Di antara mereka juga terdapat warganet asal Indonesia yang menyayangkan diterbitkannya keputusan KPID Jabar.
Sebelumnya, Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah, mengatakan dasar lahirnya kebijakan tersebut merujuk pada aduan masyarakat dan Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran pasal 20 ayat 1 dan 2.
Aturan menyebutkan bahwa KPI berhak membatasi pemutaran dan penayangan lagu atau video klip yang menampilkan judul ataupun lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, termasuk klasifikasi "dewasa", kata Dedeh.
Dari pijakan itulah, menurutnya, KPID Jabar kemudian menggandeng akademisi dan budayawan untuk memeriksa puluhan lirik lagu barat.
Hasilnya, demikian Dedeh, ada 17 lagu yang liriknya dianggap mengandung konten "seks bebas dan obat-obatan terlarang" yang hanya boleh disiarkan atau ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 WIB.
• Sederet Foto dan Video Suasana Pernikahan Syahrini-Reino Barack di Jepang yang Dihadiri Para Tokoh
'Untuk melindungi anak-anak'
Dalam surat edaran KPID Jabar, dari 17 lagu itu di antaranya berjudul Shape of You milik Ed Sheeran, That's What I Like yang dinyanyikan Bruno Mars, serta Mr. Brightside-nya The Killers.
"Lirik di lagu-lagu itu isinya tentang kecanduan seks ... kemudian juga misalnya maknanya tentang pelacur," ujar Dedeh Fardiah kepada BBC News Indonesia, Selasa (26/02).
"Jadi kami merasa ini (surat edaran) sebagai perlindungan terhadap anak-anak, ketika lagu-lagu itu didengarkan oleh anak-anak kemudian mereka baca maknanya gimana?" sambungnya.
Penyensoran lagu-lagu barat tersebut, menurut Dedeh, kemungkinan bertambah jika ada pengaduan dari masyarakat.
KPID Jawa Barat juga bakal memantau program siaran radio maupun televisi untuk memastikan surat edarannya dijalankan, katanya.
"Sekarang perkembangan teknologi maju, percuma mereka bikin sensor sementara lagu-lagu itu bisa diakses lewat YouTube. Jadi memang nggak efektif, hari gini masih melakukan sensor?" kata pengamat musik.
"Kalau ada yang kedapatan melanggar, akan diberi sanksi teguran," ujar Dedeh.
Pada 2016, lembaga ini juga menerbitkan surat edaran yang isinya melarang 13 lagu dangdut disiarkan di televisi dan radio lokal.
Selain itu, 11 lagu dangdut lainnya hanya boleh disiarkan pada malam hari, mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
"Kita punya alat untuk memantau siaran radio maupun televisi. Selain itu petugas KPID bisa saja meminta rekaman siaran. Nah itu akan terpantau," paparnya.
• Anang Hermansyah Nyatakan Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Permusikan dan Minta Para Musisi Musyawarah
'Mengapa dangdut koplo tidak disensor?
Pengamat musik, Wendi Putranto, mengatakan kebijakan ini tidak akan efektif, sebab publik bisa mendengarkan ataupun menyimak lagu ini dari kanal internet seperti YouTube.
Persoalan lain, katanya, tidak banyak anak-anak muda yang paham makna dari lirik lagu barat.
"Sekarang perkembangan teknologi maju, percuma mereka bikin sensor sementara lagu-lagu itu bisa diakses lewat YouTube. Jadi memang nggak efektif, hari gini masih melakukan sensor?" jelas Wendi ketika dihubungi BBC News Indonesia.
"Jadi memang aneh, kenapa nggak meneliti lagu-lagu Indonesia kayak dangdut koplo yang liriknya lebih meresahkan dibanding lagu-lagu yang disensor itu," jelas Wendi ketika dihubungi BBC News Indonesia.
"Jadi percuma bikin pencekalan lagu-lagu kayakgini."
Apa komentar pengelola stasiun radio?
Sementara, kepala program Mix Radio di Cimahi, Jawa Barat, Dani Herlambang, mengaku baru mendapat surat edaran KPID Jawa Barat, Selasa (26/02).
Dari 17 lagu yang disensor tersebut, ada beberapa yang diputar pada jam tayang utama (prime time) pagi hari, ungkapnya.
• Berikan Tanggapan Terkait Polemik RUU Permusikan, Bens Leo: Ada Self-Sensor dari Para Seniman
"Untuk anak-anak muda sekarang mereka itu, selama musikya enak aja, kalau liriknya nggak terlalu diperhatiin," ujar Dani Herlambang kepada BBC News Indonesia.
Mix Radio, kata dia, 70% memutar lagu barat dan sisanya Indonesia.
Menurutnya, dengan adanya keputusan ini, akan memengaruhi program radio yang dikelolanya. Soalnya, mayoritas lagu yang disensor itu termasuk yang paling banyak diminta untuk diputar. kata Dani.
Kendati demikian, stasiun radionya akan tetap menjalankan surat edaran ini, tandasnya.
Artikel ini telah tayang di BBC dengan judul Bruno Mars: Gara-gara ‘lirik cabul’ Ed Sheeran, ‘kita semua kena cubit’ sensor di Indonesia