Breaking News:

Terkini Daerah

Berkenalan Lewat Tiktok, Sandra Bunuh Pacar dan Bawa Mayatnya dari Jogja ke Magelang Pakai Motor

Kasus penemuan mayat wanita di selokan irigasi di Dusun Batu, RT02/RW03, Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, ternyata dibunuh pacarnya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jogja/ Rendika Ferri Kurniawan
Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, meminta pelaku pembunuhan memperagakan cara membawa jasad korban di atas sepeda motor milik pelaku. 

"Pelaku ini membunuh korban dengan cara mencekik hingga korban kehabisan napas dan meninggal. Korban dibunuh di kamar kos pelaku sekitar pukul 17.30 WIB (Kamis (21/2/2019))."

"Sebelumnya, pelaku dan korban ini berjalan-jalan di Hutan Pinus di Bantul, kemudian pulang ke kos pelaku, di sana lah, korban dihabisi nyawanya," ujar Yudi.

Oleh tersangka, mayat Anisa diletakkan di jok depan sepeda motornya.

Video Detik-detik Penangkapan Pelaku yang Membunuh 2 Majikannya, Terpergok saat Beraksi

Dikutip dari Kompas.com, pelaku mengaku membunuh Anisa dengan cara mencekiknya selama 3 menit hingga tewas.

Sandra membuang mayat kekasihnya tersebut untuk keperluan menghilangkan jejak.

"Saya bawa dari Yogya ke sini (Magelang). Seketika itu, saya bawa ke Magelang karena lokasinya sepi. Korban saya letakkan di depan, saya masukkan selimut," tuturnya seraya menyebutkan dibawa dari kos-kosan pukul 03.00 WIB, Jumat (22/2/2019).

"Saya kenal di tik tok, waktu 2 tahun lalu. Saya kecewa karena merasa dibohongi, bilang kalau jomblo, ternyata dia (korban) punya pacar," ujarnya.

Selain itu, dari pengakuan terangka terungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah cemburu dan juga ingin menguasai harta korban.

Tersangka telah menjual laptop korban seharga Rp 1,7 juta.

Tersangka pun ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

(TribunWow.com)

Tags:
Kasus PembunuhanYogyakartaMagelangAplikasi TikTok
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved