Breaking News:

Pilpres 2019

Kementerian Agraria Tolak Buka Data HGU, Greenpeace Tanyakan Hal Ini ke Jokowi dan Prabowo

Greenpeace Indonesia memberikan pernyataan soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) bahwa Kementerian Agraria telah menolah untuk membuka data pemilik HGU.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribun-video.com
Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Capres 02 Prabowo Subianto. 

TRIBUNWOW.COM - Aktivis Lingkungan Greenpeace Indonesia memberikan pernyataan soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi perbincangan setelah debat calon presiden (capres), Minggu (17/2/2019) lalu.

Hal itu diungkapkan Greenpeace melalui Twitter miliknya, @GreenpeaceID, Senin (25/2/2019).

Akun tersebut mengatakan bahwa dirinya telah bersidang ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk meminta data HGU.

Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia tak mau membuka data pemilik HGU.

Kementerian Agraria beranggapan ada sejumlah alasan pihaknya tak mau membuka data pemilik HGU.

Polemik Lahan HGU Prabowo, Ahmad Riza Patria: Ada Berkah Luar Biasa di Balik Niat Tidak Baik Jokowi

"Pagi ini, kami bersidang di @KIPusat guna meminta data HGU, namun @atr_bpn masih menolak membuka HGU.

Karena alasan Persaingan Usaha, Rahasia Pribadi pemegang HGU, Keamanan Nasional, Kondisi Sosial.

Sepertinya data HGU hanya jadi dagangan politik. Gimana ini @jokowi @prabowo?," tulis Greenpeace.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD juga angkat bicara soal keterbukaan data para pemilik lahan HGU.

Melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Mahfud menjawab soal pemilik lahan tersebut, Selasa (26/2/2019).

Awalnya, netter dengan akun @arandamawei menanyakan kepada Mahfud MD apakah rakyat berhak meminta data pemilik HGU pada pemerintah.

"Prof, kira-kira ada dasar Hukum untuk kita rakyat untuk meminta Pemerintah Membuka data semua tanah HGU siapa di kuasai oleh rakyat gak?," tulis akun @arandamaewi.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa data tersebut bukanlah rahasia sehingga rakyat berhak meminta data tersebut.

Apabila pemerintah menolak memberikan data, hal itu justru bisa diperkarakan.

Mahfud MD Sebut jika Pemerintah Menolak Buka Data Lahan HGU maka Bisa Diperkarakan

"Ada UU Informasi Publik yang mewajibkan lembaga2 pemerintahan utk Membuka semua informasi yg bkn rahasia negara.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)Joko Widodo (Jokowi)Prabowo Subianto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved