Breaking News:

Terkini Daerah

Kakek di Semarang Cabuli Anak Asuhnya yang Masih 13 Tahun, Aksinya Terungkap setelah Korban Hamil

Joko Suseno (55) tega mencabuli anak asuhnya, M (13) hingga hamil 5 bulan. Dalam gelar perkara terungkap alasan Joko tega cabuli anaknya itu.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUN JATENG/AMANDA RIZQYANA
Joko Suseno (55), warga Pager RT 5 RW 2 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang hingga tega menyetubuhi M (13), anak asuhnya. Akibat perbuatannya, M kini tengah mengandung 5 bulan. 

Mengetahui keponakannya hamil, Wuryani yang sudah emosi dan kecewa pada Joko, langsung melaporkan perbuatan kakek 55 tahun tersebut pada Polres Semarang, Rabu (20/2/2019) malam.

Dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (26/2/2019) M mengaku dicabuli oleh Joko sebanyak tiga kali.

Hal itu diungkapkannya saat berbicara istri bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kamis (21/2/2019).

Dalam keterangannya, M mengaku dicabuli seusai datang bulan.

"Sudah tiga kali (dicabuli), setelah saya selesai datang bulan," ujar M.

Jokowi Buka Suara soal Video Viral Kampanye Hitam yang Disampaikan oleh Emak-emak

Etik Suryani saat mengunjungi M, korban persetubuhan ayah angkatnya, Joko Suseno, Kamis (21/2/2019).
Etik Suryani saat mengunjungi M, korban persetubuhan ayah angkatnya, Joko Suseno, Kamis (21/2/2019). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Motif Joko Setubuhi Korban

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Semarang Senin (25/2/2019), terungkap alasan Joko menyetubuhi anak asuhnya itu sampai hamil 5 bulan.

Dalam keterangannya, Joko mengaku menyetubuhi M lantaran dirinya sayang pada korban.

Joko diketahui memiliki seorang istri, sepuluh anak, dan delapan orang cucu.

Di rumah Joko, ia mengaku memperlakukan M dengan istimewa dibandingkan anak-anaknya.

Joko kerap memberi iming-iming uang pada M, agar mau diajak berhubungan badan.

Seusai terjadi persetubuhan itu, Joko mengaku memberikan ancaman pada korban untuk tidak memberitahukan aksinya pada orang lain.

"M ditanyai oleh Muryani dan mengaku telah disetubuhi Joko sebanyak dua kali pada sekitar Agustus 2018 dan Oktober 2018 di rumah Joko," terang Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat dikutip dari TribunJateng.com.

Atas perbuatannya itu, Joko terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

"Pelaku didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Adi, Senin (25/2/2019).

Syahrul Tewas Gantung Diri saat Istrinya Jemput Anak, Begini Sosok Korban di Mata Tetangga

Joko Suseno (55), warga Pager RT 5 RW 2 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang hingga tega menyetubuhi M (13), anak asuhnya.
Joko Suseno (55), warga Pager RT 5 RW 2 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang hingga tega menyetubuhi M (13), anak asuhnya. (Kolase foto TribunWow.com/TRIBUN JATENG/AMANDA RIZQYANA)
Halaman
123
Tags:
Kasus PencabulanHamilSemarang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved