Terkini Daerah
Fakta-fakta Pasangan Mesum di Atap Masjid, Berstatus Pelajar hingga Kenalan Lewat Facebook
Sepasang remaja digerebek warga tengah berbuat mesum di Masjid Baitul Muttaqin, Saree, Aceh Besar, Aceh, Minggu (24/2/2019) pada pukul 19.00 WIB.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
“Warga langsung menelepon kami petugas dan akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP-WH” kata Rusli.
4. Diamuk Massa
Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya SIK, berharap kasus ini tidak sampai viral, karena kedua pelaku masih di bawah umur.
Tapi apa daya, video amatir yang diambil warga itu sudah duluan bocor ke berbagai platform media sosial.
“Remaja tersebut sempat diamuk sampai babak belur sebelum kami amankan. Sayangnya pelaku masih remaja di bawah umur,” katanya.
• Sepasang Muda-mudi Digerebek sedang Mesum di Atap Rumah Ibadah di Aceh, Pelaku di Bawah Umur
5. Pihak Polres Aceh Besar
Pihak Aceh Besar menyerahkan MR dan DF ke WH Aceh Besar untuk diproses menggunakan hukum jinayat.
Namun seusai ditahan di Kantor WH Aceh Besar
Jantho satu malam, petugas WH terpaksa mengembalikan pelaku zina di bawah umur itu ke Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (25/2/2019) siang.
"Kami tidak bisa memprosesnya dengan qanun jinayat. Pelaku adalah remaja di bawah umur yang seharusnya mendapat pembinaan. Nggak mungkin kami cambuk," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Rusli, kepada Serambinews.com, Senin (25/2) siang.
Menurutnya, perbuatan kedua remaja itu adalah zina yang hukumannya bisa 100 kali cambuk.
Namun karena masih di bawah umur, pelaku tidak bisa dijerat hukum jinayat.
(Tribun-Video/Serambinews/Kompas)
Artikel ini telah tayang di TribunVideo.com dengan judul Kenalan dari Facebook hingga Lolos dari Hukuman Cambuk, Ini 5 Fakta Dua Pelajar Mesum di Atap Masjid