Breaking News:

Pilpres 2019

Mardani Ali Sera: Tim Sepakat jika Prabowo-Sandi Menang, Segera Buat Aturan Pengembalian HGU

Mardani Ali Sera buka suara terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang kini ramai diperbincangkan warga.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunWow.com/Octavia Monica
Mardani Ali Sera 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera buka suara terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang kini tengah ramai diperbincangkan.

Mardani Ali Sera menyatakan bahwa pihaknya sepakat membuat peraturan tentang pengembalian HGU.

Hal itu disampaikannya melalui akun Twitternya, @MardaniAliSera, Senin (25/2/2019).

Mulanya seorang netter dengan akun @Moechls2 mengajak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang pengembalian HGU yang adil.

"Ayo pak @jokowi terbitkan Perpu tentang pengembalian HGU yang berkeadilan. Tuh banyak orang2 yg memiliki lahan HGU. Rakyat menunggu lahan tersebut untuk dibagikan," tulis netter tersebut.

Menanggapi hal itu, Mardani Ali Sera menyebut bahwa Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto juga setuju terkait pengembalian lahan HGU.

Mardani Ali Sera menyatakan jika pihaknya memenangkan PIlpres 2019, pihaknya akan segera mengusulkan aturan hukum pengembalian HGU.

"Alhamdulillah Pak @prabowo setuju pengembalian HGU krn negara sangat membutuhkan, segera pak @Jokowi siapkan perangkat hukumnya, shingga semua HGU dikembalikan.

Tim juga sepakat jika Prabowo Sandi menang mengusulkan segera buat aturan hukum Pengembalian HGU," tulis Mardani Ali Sera.

Fahri Hamzah Tantang Jokowi Buat Perpu HGU: Mumpung Pak Prabowo Sudah Setuju

Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa seluruh lahan HGU perlu untuk dikembalikan kepada negara.

Mardani Ali Sera mengungkapkan perlunya payung hukum yang disahkan oleh kepala negara agar dipatuhi oleh kubu 01 maupun kubu 02.

"Menurut kami negara sedang membutuhkan, seluruh lahan HGU perlu dikembalikan, harus ada payung hukum yg ditandatangani presiden agar pengembalian tepat dan dipatuhi pengembaliannya oleh semua warga negara (01 & 02). Pak Prabowo setuju," imbuhnya.

Kicauan Mardani Ali Sera, Senin (25/2/2019).
Kicauan Mardani Ali Sera, Senin (25/2/2019). (Twitter/@@MardaniAliSera)

 

Bahas soal Lahan HGU yang Dibeli Prabowo Subianto, Jusuf Kalla: Saya yang Kasih Izin

Seperti diketahui, lahan HGU ramai diperbincangkan setelah Jokowi menyinggung lahan HGU milik Prabowo saat debat kedua pilpres.

Pada saat debat kedua, Jokowi menyebut Prabowo memiliki aset tanah ratusan ribu hektar di Kalimantan dan Aceh, Minggu (17/2/2019).

Prabowo pun membenarkan pernyataan Jokowi, namun mengatakan bahwa status tanah miliknya adalah HGU.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, 11 Mei 2013, tanah HGU adalah tanah milik pemerintah yang yang hanya diberikan untuk keperluan Agraria, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).

HGU merupakan hak khusus yang diberikan untuk pengelolaan lahan menjadi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU dapat diberikan dengan luas tanah minimal 5 hektar, dan tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

Jangka waktu penggunaan tanah bersetatus HGU paling lama 25 tahun, namun ada pengecualian.

Yakni untuk usaha yang memerlukan waktu lebih lama, dapat diberikan HGU selama 35 tahun.

Pemegang HGU dapat memperpanjang waktu paling lama 25 tahun, dengan beberapa pertimbangan terhadap keadaan perusahaan.

HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), dan tidak boleh dimiliki orang asing atau badan hukum bermodal asing.

Syarat pemberian HGU yaitu pendaftaran yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang selaku sebagai alat bukti kuat.

Adu Pendapat soal Lahan HGU Prabowo, Miftah Sabri Pindah Posisi Duduk hingga Tunjuk Adian Napitupulu

Prabowo Siap Kembalikan Lahan HGU

Diberitakan sebelumnya, pada debat pilpres kedua, Prabowo mengatakan bahwa dirinya rela mengembalikan tanah yang ia kelola ke negara apabila diminta.

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, itu benar, tapi itu adalah HGU (Hak Guna Usaha), itu adalah milik negara," jelas Prabowo dikutip dari tayangan kanal YouTube Inews TV, Minggu (19/2/2019).

"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua."

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkas Prabowo.

(TribuWow.com/Atri/Ami)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mardani Ali SeraPrabowo SubiantoSandiaga UnoJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved