Pemilu 2019
KPU Adakan Lomba Mural Berhadiah Total Rp 22,5 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya
KPU menyelenggarakan lomba mural dalam rangka untuk menarik keikutsertaan masyarakat dan menyukseskan pemilu serentak 2019.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Komisi pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan lomba mural dalam rangka untuk menarik keikutsertaan masyarakat dan menyukseskan pemilu serentak 2019.
Melalui laman resmi KPU (//kpu.go.id), surat edaran lomba mural diumumkan.
Pada surat edaran tersebut kegiatan mural akan diadakan di setiap pusat kerja (satker) KPU Provinsi/KIP Aceh di seluruh Indonesia.
• KPU Buka Lowongan Tenaga Pendukung Teknis dan Administrasi, Cek Syarat dan Prosedur Pendaftarannya
Berikut syarat dan ketentuan dari KPU.
1. Lomba mural terbuka untuk umum (Warga Negara Indonesia) baik perorangan atau kelompok.
2. Pendaftaran lomba tidak dipungut biaya.
3. Tema lomba mural:
- Ajakan Memerangi Hoax Pemilu;
- Ajakan Anri Golput, Anti Politik Uang, dan Anti Politik SARA;
- Ajakan untuk Memilih di TPS, TAnggal 17 April 2019.
4. Lokasi mural ditentukan sendiri oleh peserta di wilayah strategis yang banyak dilihat masyarakat.
5. Perijinan/persetujuan pemilik tembok yang akan dibuat karya mural menjadi tanggung jawab peserta lomba.
6. Surat izin penggunaan tempat mural disediakan panitia jika peserta membutuhkan.
7. Peserta menyediakan peralatan gambar sendiri.
8. Karya mural belum pernah diikutsertakan dalam lomba lain.
9. Desain menyertakan logo "KPU" dan tulisan "Pemilih Berdaulat Negara Kuat" pada gambar dengan ukuran proposional.
10. Teknik pembuatan mural bebas, baik secara manual memakai cat dan kuas maupun semprot menggunakan cat spray atau kompresor.
• Potret Lukisan Mural Kampung Pancuran Hasil Swadaya Warga, Ganjar Pranowo: Aku Nanti Ikut Urunan
11. Mural dilukis di media tembok atau partisi permanen non tembok yang berada di area publik/ruang terbuka/terakses publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/logo-kpu.jpg)