Breaking News:

Pilpres 2019

Ketua BPN Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Penghinaan, Ferdinand Hutahaean: Sedikit Lucu Ya

Ferdinand Hutahaean menilai lucu langkah Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Ketua BPN Djoko Santoso ke Bawaslu atas dugaan penghinaan.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, di Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai lucu langkah Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghinaan.

Mereka menuding Djoko Santoso telah menghina Joko Widodo karena menyebut capres nomor urut 01 itu curang.

"Sedikit lucu ya, jika kata curang atau tuduhan Jokowi Curang menjadi dikategorikan masuk penghinaan. Ini lucu menurutku," ujar Ferdinand kepada Tribunnews.com, Kamis (21/2/2019).

BPN Sebut Jokowi-Prabowo Bagai Pribadi yang Tertukar, Pembawa Acara Tertawa: Kayak Judul Sinetron

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi ini pun menilai, dilaporkannya Djoko Santoso sebagai bentuk intimidasi bagi masyarakat agar takut untuk menyatakan sesuatu jika Jokowi terlihat curang.

"Ini bukan penghinaan tapi soal pendapat dan tentu ada alasan mengapa disebut curang. Kalau merasa tidak curang yan silahkan bantah, kan mestinya begitu," ucap Ferdinand.

Kembali ia menegaskan, laporan tersebut akan menjadi intimidasi bagi seluruh rakyat dan kemudian akan takut melaporkan kecurangan Jokowi dalam Pemilu 2019.

"Kami yakin bahwa yang disampaikan oleh Ketua BPN bukan penghinaan, tapi murni menyampaikan pendapat atas fakta-fakta yang terjadi," ujarnya.

KPU Berencana Kurangi Jumlah Pendukung Kedua Paslon di Debat Ketiga, Begini Tanggapan BPN dan TKN

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghinaan.

Mereka menuding Djoko Santoso telah menghina Joko Widodo karena menyebut capres nomor urut 01 itu curang.

Ucapan Djoko yang dipersoalkan adalah yang disampaikan usai debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.

"Konteks tuduhan curang yang disampaikan Pak Djoko Santoso itu termasuk penghinaan seseorang, apalagi terhadap capres, yang kami anggap ya itu melanggar Undang-Undang Pemilu," kata anggota BADI, Adi Prakoso, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).

Menurut pelapor, tidak benar bahwa Jokowi telah berbuat curang karena bertanya soal kepemilikan lahan Prabowo dalam debat kedua capres.

Hal itu merupakan fakta yang justru harus diketahui oleh publik.

Reaksi Adian Napitupulu saat BPN Sebut Prabowo Hanya sedang Pastikan Pelafalan Unicorn Jokowi

"Aneh ketika mengungkapkan sebuah fakta kebenaran di forum resmi dianggap curang, menyerang seseorang, padahal itu info wajib diketahui publik. Hak publik untuk mengetahui harta kekayaan capres," ujar Adi.

Karenanya, menurut pelapor, Djoko Santoso telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan itu memuat larangan pelaksana, peserta dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, dan peserta pemilu lainnya.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa berita dari media online dan rekaman video terkait pertanyaan Djoksan yang menuding Jokowi curang.

Pelapor berharap, Bawaslu dapat segera menindak laporan mereka.

BPN Prabowo-Sandiaga Curiga Ada Kecurangan di Debat Pilpres Kedua, Begini Tanggapan KPU

"Kami menyerahkan kewenangan Bawaslu untuk memeriksa dan mentindaklanjuti laporan kami," katanya.

Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, menyebut Jokowi melakukan kecurangan dalam debat kedua capres.

Tudingan ini merujuk pada pertanyaan Jokowi yang menanyakan soal kepemilikan ratusan ribu lahan Prabowo.

Hal ini dianggap Djoko Santoso sebagai 'serangan pribadi' yang dilarang dalam aturan debat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Elite Demokrat Anggap Pelaporan Ketua BPN Prabowo-Sandi Sebagai Bentuk Intimidasi Kepada Masyarakat

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdinand HutahaeanDjoko SantosoBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaBawasluPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved