Terkini Daerah
Jaksa Kesulitan Panggil Anggota DPRK Aceh Tenggara yang Terlibat Sabung Ayam untuk Eksekusi Cambuk
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kesulitan melakukan pemanggilan paksa oknum anggota DPRK Aceh Tenggara yang terlibat kasus sabung ayam.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) kesulitan melakukan pemanggilan paksa oknum anggota DPRK Aceh Tenggara yang terlibat kasus judi sabung ayam.
Diberitakan sebelumnya, Timbul Hasudungan, Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan ditangkap Anggota Satreskrim Polres Agara di lokasi sabung ayam, Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur, Sabtu (7/4/2018) siang.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Timbul Hasudungan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan perjudian adu atau sabung ayam.
Namun, Timbul Hasudungan yang beragama Kristen memilih untuk diadili dalam hukum jinayah yang berlaku di Provinsi Aceh.
Hal ini membuat pihak kejaksaan kesulitan melakukan upaya paksa untuk memanggil Timbul Hasudungan Samosir.
"Kami selaku jaksa eksekutor tidak dapat melakukan upaya paksa kepada Timbul Hasudungan Samosir, karena terbentur dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat Pasal 258 Ayat 3,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/2/2019).
• Viral Video Satpol PP Surabaya Ditampar karena Copot Spanduk Caleg, Begini Kronologinya
Fitrah menjelaskan, Pasal 258 Ayat 3 Qanun Hukum Acara Jinayat menyaratkan pemanggilan paksa harus dengan penetapan hakim.
“Kami memandang keberadaan pasal 258 ayat 3 telah membuat jaksa tidak dapat bergerak cepat untuk melakukan pemanggilan paksa," imbuh Fithrah.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari menjelaskan kembali proses hukum terhadap oknum Anggota DPRK Agara, Timbul Hasudungan.
Fitrah SH menjelaskan, TG yang beragama kristen telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Polres Agara bersama kedua rekannya dalam perkara perjudian sambung ayam.
Namun yang bersangkutan memilih untuk diadili dalam hukum jinayah yang berlaku di Provinsi Aceh.
Sehingga proses hukum terhadap TG bersama dua rekannya dilakukan berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Oleh polisi, perkara mereka kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Timbul beserta temannya lalu dilakukan penahanan untuk mengikuti proses persidangan.
• KN Lari ke Pemakaman dan Mengaji seusai Bacok Tetangga di Masjid, Polisi Sebut Pelaku Berhalusinasi
Setelah proses di kejaksaan selesai, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Syariah (MS) Aceh Tenggara.
Namun, sebelum proses persidangan dimulai, Hakim Mahkamah Syariah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Timbul Hasudungan Samosir, sedangkan kedua rekannya masih tetap ditahan, dan ditangguhkan setelah beberapa hari.
Setelah proses persidangan berlangsung, akhirnya majelis hakim memutuskan Timbul Hasudungan diputus dengan hukuman 12 kali cambuk.
Timbul Hasudungan pun menerima putusan ini, sehingga perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena Timbul Hasudungan dan kedua rekannya telah dilepas oleh hakim yang mengadilinya, maka jaksa eksekutor memanggil ketiganya untuk pelaksanaan hukuman.
Tapi hanya dua orang yang hadir, sedangkan Timbul Hasudungan Samosir mangkir dari panggilan jaksa eksekutor.
“Sudah kami panggil secara patut dan sah melalui institusinya, yaitu Ketua DPRK, dan telah disampaikan kepada istrinya ternyata tidak hadir ke acara pelaksanaan hukuman karena berdasarkan surat kepala desa yang bersangkutan telah keluar kota,” kata Kajari Agara, Fitrah SH.
• Akui Tak Bercita-cita Jadi Pejabat, Khofifah Meneteskan Air Mata setelah Dilantik Jadi Gubernur
Dua minggu setelah pelaksanaan hukuman terhadap dua rekan TG, jaksa eksekutor kembali melaksanakan hukuman cambuk terhadap beberapa kasus pelanggaran syariat di Agara.
Jaksa juga memanggil terpidana Timbul Hasudungan Samosir untuk mengikuti eksekusi cambuk.
Kajari memastikan pemanggilan terhadap TG dilakukan secara patut dan sah, melalui institusi DPRK dan telah disampaikan kepada istrinya.
Namun, TG kembali mangkir dan tidak mau hadir dengan keterangan dari kepala desa tempat tinggal yang bersangkutan bahwa Timbul Hasudngan sedang berada di Medan, Sumatera Utara.
Karena terpidana Timbul tidak kooperatif dalam pelaksanaan hukuman, maka Kepala Kejaksaan Negeri Agara telah menyurati Ketua Mahkamah Syariah untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa kepada terpidana Timbul Hasudungan Samosir, untuk melaksanakan eksekusi cambuk.
Fitrah mengatakan, surat permohonan kepada Mahkamah Syariah itu, dikirim pihaknya dua minggu yang lalu.
Ia menjelaskan, permohonan kepada Ketua MS merupakan amanat dari Pasal 258 Ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah yang mensyaratkan jaksa eksekutor tidak boleh melakukan pemanggilan paksa, selain musti melalui penetapan hakim.
• Suasana Rumah Puput Nastiti Devi Tampak Lengang di Hari Ahok Dikabarkan Menikah Dengannya
Pemanggilan Tidak Sah
Selanjutnya, pada tanggal 11 Februari 2019, Ketua Mahkamah Syariah, melalui Wakil Ketua MS menyatakan tidak bisa mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Timbul Hasudungan untuk melaksanakan eksekusi.
“Alasannya, pemanggilan sebelumnya oleh jaksa eksekutor tidak sah. Tapi tidak diterangkan alasan tidak sah tersebut,” ungkap Fitrah.
Kajari Agara ini menambahkan, pihaknya masih akan menyurati Wakil Ketua MS Agara untuk menanyakan kepadanya, di mana alasan tidak sahnya surat panggilan jaksa eksekutor itu.
Hal ini perlu segera diperjelas, mengingat sulitnya jaksa melaksanakan eksekusi terhadap Timbul Hasudungan Samosir, sehingga hakim MS yang mengadili perkara itu melakukan penangguhan penahanan.
Fitrah pun menegaskan, jaksa penuntut umum tidak melakukan diskriminasi hukum atau perlakuan berbeda terhadap Timbul Hasudungan Samosir.
Buktinya, lanjut dia, Timbul Hasudungan Samosir bersama dua rekannya langsung ditahan saat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU.
Namun, saat dilimpahkan ke Mahkamah Syariah untuk mengikuti persidangan, Timbul Hasudungan Samosir kembali dilakukan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim MS yang mengadili perkara tersebut, padahal saat itu proses persidangan belum dilakukan.
• Pelaku yang Bacok Pria di Masjid Mengaku Tak Dihargai, Psikiater dan Adik Singgung Fakta Lain
Ketiadaan Dana
Kajari Agara, Fitrah SH menambahkan, terhambatnya proses eksekusi terhadap Timbul Hasudungan Samosir juga terimbas dari lambatnya pelaksanaan eksekusi hukuman, karena ketiadaan anggaran.
Sebagai catatan, anggaran untuk pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk ini disediakan oleh Pemkab dalam APBK (APBD) dan dititipkan di Dinas Syariat Islam atau Satpol PP dan WH.
Selain itu, lanjut Fitrah, keberadaan Pasal 258 Ayat 3 dari Aanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah, juga telah menghambat tugas jaksa untuk melaksanakan eksekusi, karena harus ada penetapan Majelis Hakim, sebelum dilakukan pemanggilan paksa.
Beberapa pihak di Aceh Tenggara menilai, beberapa kali pelaksanaan eksekusi pelanggaran syariat Islam tidak dapat terlaksana karena keterbatasan anggaran.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Jaksa Kesulitan Eksekusi Cambuk Anggota DPRK Agara yang Terlibat Judi Sabung Ayam, Ini Kendalanya