Pengaturan Skor
Gusti Randa Sebut Status Tersangka Joko Driyono Tak Terkait dengan Dugaan Pengaturan Skor
anggota Komite Eksekutif PSSI Gusti Randa menegaskan, penetapan Jokdri sebagai tersangka tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - PSSI membantah bahwa penetapan tersangka Joko Driyono (Jokdri) terkait pengaturan skor.
Dikutip dari laman resmi PSSI Pssi.org, Sabtu (16/2/2019), anggota Komite Eksekutif PSSI Gusti Randa menegaskan, penetapan Jokdri sebagai tersangka tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor.
“Jadi bukan terkait pengaturan skor" kata Gusti Randa
"Dugaan yang disangkakan yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” sambungnya.
“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tegas Gusti Randa.
• Jadi Tersangka Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor, Joko Driyono Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com pada Jumat (16/2/2019) Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/2/2019).
Argo menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.
"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar Argo.
• Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satgas Antimafia Bola Polri
Sebelumnya apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Sleatan digledah oleh penyidik satgas Antimafia Bola pada Kamis (14/2/2019) malam.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing).
Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi P/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.
Lalu berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan. Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.
"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," tutur Argo.
(TribunWow.com/Elfan Fajar Nugroho)