Pengaturan Skor
Fakta-fakta Joko Driyono Ditetapkan sebagai Tersangka, Mulai dari Penggeledahan hingga Respons PSSI
Fakta-Fakta Joko Driyono Ditetapkan Sebagai Tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Mulai Penggeledahan hingga Repon PSSI
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Pelaksana tugas (plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Jumat (15/2/2019).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Joko Driyono menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri jabatan Ketua Umum PSSI.
• Jelang Lawan Arema, Bek Persib Bandung Zalnando Waspadai Satu Pemain Singo Edan
Berikut fakta-fakta terkait Joko Driyono yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Penggeledahan Apartemen

Tim Satgas Antimafia Bola geledah apratemen Joko Driyono. (Instagram/@matanajwa/istimewa)
• Jelang Persib Bandung Vs Arema FC, Aremania Diimbau Tak Datang ke Bandung
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (15/2/2019) Tim Satgas Anti Mafia Bola menggeledah Apartemen milik plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono pada Kamis (14/2/2019) malam.
Apartemen Joko Driyono terletak di Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti yang berada di apartemen Joko Driyono.
Selain apartemen, Satgas Antimafia Bola juga menggeledah kantor Joko Driyono di PSSI.
"Penggeledahan di apartemen Joko Driyono dilakukan Kamis malam kemarin mulai pukul 20.30 samapai pukul 23," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono
Ia menjelaskan, saat penggeledahan petugas dilengkapi surat ketetapan dari Ketua PN Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan dan surat dari ketua PN Jaksel untuk melakukan penyitaan.
Menurut Argo penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit Kamnag dengan anggotanya sekitar 26 orang penyidik dari tim Satgas Anti Mafia Bola.
"Sebelum menggeledah apartemen Joko Driyono, tim bertemu dengan sekuriti apartemen. Kemudian menyampaikan maksudnya dan memperlihatkan surat dan dasar tadi. Setelah itu baru melakukan penggeledahan," katanya.
Penggeledahan itu, kata Argo, dimulai pukul 20.30 dan disaksikan oleh sekuriti apartemen.
"Kemudian, sekutar pukul 22.00, pak JD datang dan ikut menyaksikan penggeledahan," katanya.
Pukul 23.00, kata Argo penggeledahan selesai.
• Gusti Randa Sebut Status Tersangka Joko Driyono Tak Terkait dengan Dugaan Pengaturan Skor
2. Barang Disita
Dikutip dari Tribun-Medan.com pada Sabtu (16/2/2019), petugas menyita 75 item barang bukti.
75 item barang bukti yang disita dari apartemen Joko Driyono diantaranya:
- Sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger;
- Sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger;
- Dokumen-dokumen terkait pertandingan,
- Buku tabungan dan kartu kredit;
- Uang tunai (tidak disebutkan nominalnya),
- Empat buah bukti transfer (struk),
- Tiga buah handphone warna hitam;
- Enam buah handphone;
- Satu bandel dokumen PSSI;
- Satu buku catatan warna hitam;
- Satu buku note kecil warna hitam;
- Dua buah flash disk;
- Satu bandel surat;
- Dua lembar cek kwitansi;
- Satu bandel dokumen; dan
- Satu buah tablet merek Sony warna hitam.
"Semua barang bukti yang kami sita kami bawa untuk dievaluasi penyidik dan dikaitkan dengan kasus atas pelaporan Laksmi, hingga akhirnya menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes, Argo Yuwono.
• Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satgas Antimafia Bola Polri
3. Dicekal ke Luar Negeri
Dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (15/2/2019), setelah Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengaturan skor, Satgas Antimafia Bola langsung bergegas cepat mencegah Jokdri untuk berpergian ke luar negeri.
"Ya benar (sudah dicegah)," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2/2019).
Argo menambahkan bahwa surat pencegahan Jokdri untuk berpergian ke luar negeri telah dikirim ke Imigrasi pada Hari ini.
"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019,” ujarnya.
4. Respon PSSI

Anggota Executive Commitee (EXCO) PSSI, Gusti Randa. (TRIBUNNEWS.COM/AMRIYONO PRAKOSO)
Dikutip dari laman resmi PSSI pssi.org pada Sabtu (16/2/2019), Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa, menjelaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan polisi terhadap Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor.
"Jadi bukan terkait pengaturan skor" kata Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa.
• Live PSSI TV - Live Streaming PSM Makassar Vs Perseru Babak 16 Besar Piala Indonesia Pukul 15.00 WIB
"Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” sambungnya.
“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tegas Gusti Randa.
(TribunWow.com/Elfan Fajar Nugroho)