Prostitusi Online
Polda Jatim Tangkap Satu Mucikari Baru yang juga Pernah Bekerja Sama dengan Vanessa Angel
Vanessa Angel yang terseret dalam kasus dugaan prostitusi artis berbasis online, ternyata tidak hanya melayani para pelanggan saja.
Editor: Lailatun Niqmah
"Aduh," ucap Vanesa Angel sembari mengenakan sandalnya yang lepas itu.
Vanessa Angel bahkan kembali tersandung saat sampai pintu masuk ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dia enggan berkomentar terkait penahanannya di Polda Jatim.
Vanessa Angel terlihat lebih kurus usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Pengacara Vanessa Angel, Milano terlihat masuk ke ruangan penyidik mendampingi kliennya.
"Ya diperiksa kembali (Vanessa Angel)," ujarnya singkat.
Sayangnya, Milano belum bisa menyampaikan terkait Vanessa Angel yang diperiksa kembali mengenai kasus prostitusi online.
"Nanti dulu entar kalau sudah selesai," pungkasnya.

Diborgol
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Vanessa Angel terkait kasus prostitusi artis berbasi online, Kamis (7/2/2019).
Vanessa Angel terlihat mengenakan baju tahanan Dittahti Polda Jatim didampingi penyidik keluar dari Gedung Ditreskrimsus menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Polda Jatim yang berjarak sekitar 200 meter.
Vanessa Angel diborgol. Dia berupaya menyembunyikan kedua tangannya yang diborgol ditutupi lipatan baju tahanan.
Vanessa Angel yang mengenakan masker enggan berbicara terkait penahanannya di Polda Jatim.
Di lain pihak, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi belum bisa menyampaikan terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel.
"Perkembangan kasus prostitusi online akan disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan," ujarnya.
Seperti yang diberitakan kondisi kesehatan Vanessa Angel sudah membaik pasca empat hari ditahan di sel tahanan Dittahti Polda Jatim.
Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang bersangkutan terbukti berperan aktif mendistribusikan konten pronografi ke mucikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online. (*)