Kabar Tokoh
Jack Lapian Protes ke Karni Ilyas soal Kehadiran Mulan Jameela di ILC yang Tidak Ada dalam List
Pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian melancarkan protes pada pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
Terlihat saat menyanyi, Mulan Jameela berkali-kali juga tampak kesulitan menahan tangisnya agar bisa terus bernyanyi hingga selesai.
Ia juga berkali-kali menghindari kamera untuk menghapus air matanya yang mengalir deras saat bernyanyi.
Dalam acara tersebut, Jack Boyd Lapian tampak turut bernyanyi.

Mulan Jameela berkali-kali tampak kesulitan menahan tangis agar bisa terus bernyanyi hingga selesai. (Capture Live tvOne)
• Rocky Gerung dan Jack Lapian Berdebat soal Ahmad Dhani, El Rumi Beri Komentar hingga Sebut Idola
Simak videonya:
Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
• Tak Hanya soal Cuitan, Jack Boyd Lapian Bongkar Alasan Lain Laporkan Ahmad Dhani saat di ILC
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)