Kabar Tokoh
Tak Hanya soal Cuitan, Jack Boyd Lapian Bongkar Alasan Lain Laporkan Ahmad Dhani saat di ILC
Tidak hanya karena cuitan, pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian menjelaskan alasan mengapa dirinya melaporkan pentolan dewa 19 atas UU ITE.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Sekarang simpatinya atau respect nya kepada Ahmad Dhani sudah habis?," tanya Karni Ilyas.

• Belum Mulai Diskusi ILC Karni Ilyas Sudah Lontarkan Protes pada Gabriel Mahal, Mulan Jameela Tertawa
Hal tersebut lantas membuat Jack Boyd tertawa dan langsung menjawabnya.
"Bang kita manusia saya punya Tuhan, dan di ajaran saya di Kristen, kasihilah musuhmu, saya mengasihi Ahmad Dhani, hanya cara berfikirnya Ahmad Dhani," ungkap Jack.
"Apakah menjadi berbeda setelah secara politik Bung Jack itu dengan Ahmad Dhani berlawanan, yang satu BTP yang satu anti BTP?," tanya Karni Ilyas lagi.
"Sekali lagi bang, ini bukan masalah soal berbeda pandangan politik, mungkin bisa ditanyakan ke Bang Hendarsam (Pengacara Ahmad Dhani), saya pas di pengadilan saya bersaksi, saya salaman dengan beliau."
"Kebetulan ada teman-teman ada saudara beliau, itu teman-teman saya juga pas pulang saya bilang 'Mas kita foto yuk' artinya biarlah hukum yang bekerja di situ tapi bukan berarti saya harus kalau ketemu Ahmad Dhani (berbeda).
"Mungkin kalau ketemu Pak Fadli Zon mungkin agak grogi ya karena beliau wakil ketua DPR yang terhormat, tetapi di sini saya ketemu musisi kebetulan saya mantan DJ Bang Karni, dunia kita sebelas duabelas lah, dulu-dulu," jelas Jack membantah pertanyaan dari Karni Ilyas.
Terakhir, ia menjelaskan bahwa seharusnya Ahmad Dhani menjadi sosok public figur yang memberi contoh baik untuk penggemarnya.
"Singkat cerita tidaklah janganlah seorang public figure itu memprofokasi tanda kutip, seorang public figure itu harusnya menginspirasi mengedukasi," terang Jack.
• Buat Simulasi, Rocky Gerung Sebut ILC Forum Anti Pemerintah, Ini Reaksi Karni Ilyas

Kasus Ahmad Dhani
Dikutip dari Kompas TV, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Kasus bermula, saat Ahmad Dhani disebut melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitternya pada 2017 silam.