Breaking News:

Kabar Tokoh

Fahri Hamzah: UU ITE Berpotensi & Terbukti Dijadikan Senjata Membungkam yang Berbeda dari Pemerintah

Fahri Hamzah buka suara terkait perampasan kebebasan seseorang berpendapat dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Bobby Wiratama
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fahri Hamzah 

Inggris dalam Defamation Act 2013 tidak mencantumkan sanksi pidana untuk kasus pencemaran namabaik.

Convention on Cyber Crime 2001 yang disusun oleh Dewan Eropa tidak memasukkan pencemaran nama baik dalam salah satu dari 4 jenis cyber crime yang diatur.

Ada yang mengatur tentang “Content Related Offences” isinya adalah tentang pengaturan pornografi anak.

Pencemaran nama baik adalah urusan antar individu, namun membuat negara harus turun tangan dalam menjatuhkan hukuman.

Ini tidak tepat secara konstruksi hukum. Dan juga tidak efektif dalam penyelesaian masalah hukum antara dua individu tersebut.

Tema ini perlu didorong masuk area perdata," tulis Fahri Hamzah.

Hasto Sebut Warga Sulit Jawab 3 Keberhasilan Prabowo, Fahri Hamzah: Ambil 01 dari Solo, Jadi DKI 1

(TribunWow.com/Atri)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahUU ITEInstagram Fahri HamzahKritikan Fahri Hamzah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved