Pilpres 2019
Dahnil Anzar Sebut Jokowi-Ma'ruf Bakal Ditawari Posisi Ini jika Prabowo Terpilih di Pilpres 2019
Dahnil Anzar mengatakan, Prabowo berniat untuk menawari petahana Jokowi, dan pasangannya, Ma'ruf Amin sebuah posisi penting dalam pemerintahan.
Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan keinginan Prabowo apabila menang pada pilpres 2019.
Dahnil Anzar mengatakan, Prabowo berniat untuk menawari petahana Joko Widodo(Jokowi), dan pasangannya, Ma'ruf Amin sebuah posisi penting dalam pemerintahan, Senin (4/2/2019).
Posisi itu adalah sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Nanti Pak Ma’ruf Amin akan ditawari sebagai Wantimpres, Pak Jokowi juga akan ditawari sebagai Wantimpres, Pak Prabowo bilang seperti itu, semua akan dirangkul,” ujar Dahnil ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Dahnil Anzar mengatakan apabila Prabowo-Sandiaga menang, pihaknya tidak akan ragu untuk meminta pendapat dari Ma'ruf Amin.
• Prabowo Akhirnya Jawab Tudingan Jokowi soal Konsultan Politik Asing dari Rusia: Mereka Enggak Ngerti
Dahnil Anzar juga menyingung soal rencana Ma'ruf Amin yang menginginkan menteri pendidikan pesantren.
“Usulan itu baik karena terkait pesantren, jika menang Prabowo-Sandi akan menemui langsung Ma’ruf Amin untuk mendetailkan usulannya, kalau perlu kami minta beliau untuk mempersiapkan hal itu nanti,” ujar Dahnil Anzar.
Dikutip dari Wantimpres.go.id, Wantimpres merupakan lembaga yang pertama kali dibentuk oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2007.
Kedudukan Wantimpres
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas, Kewajiban, dan Hak
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian pertimbangan ini bersifat wajib, baik diminta atau tidak oleh presiden.
Dalam tugasnya, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan pada pihak mana pun.