Kabar Tokoh
Singgung Polemik Abu Bakar Ba'asyir, Rocky Gerung Sebut Istana Presiden Pembuat Hoaks
Rocky Gerung kembali buka suara soal pemerintah dalam menangani kasus Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Bobby Wiratama
"Sekarang panglima tertingginya bikin hoaks terus dikoreksi oleh menteri, dimana etikanya itu. Kan ngaco logikanya kan," paparnya.
• Sebut Keributan Kasus Rocky Gerung Sudah Overdosis, Mahfud MD: Perlu Diakhiri
Terkait hal itu, lalu Rocky Gerung mengatakan jika ada anak buah yang membuat kesalahan, nantinya akan dikoresi oleh pemimpinnya atau menghukumnya.
Namun, menurutnya bagaimana kalau pemimpinnya yang salah.
"Kalau sekarang siapa yang mau hukum Pak Jokowi," tutur Rocky Gerung.
"Jadi tetap hoaks itu dibuat dari istana," tegasnya.
Lihat videonya di sini:
• Iwan Fals Usul Rocky Gerung Tidak Dipenjarakan: Nanti Kita Rugi Sendiri
Sebelumnya, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!" di tvOne, Rocky Gerung juga sempat menyinggung polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Selasa (29/1/2019) malam.
Rocky Gerung menyatakan bahwa Presiden Jokowi yang ikut yang ikut mengucapkan Abu Bakar Ba'asyir bebas juga melakukan hoaks, atau membuat berita bohong.
"Saya menganggap yang disebutkan presiden kemarin adalah hoaks, jadi presiden sekali lagi bikin hoaks, dia dibantah oleh bawahannya dan itu tidak elok sebetulnya," ulasnya.
Rocky Gerung pun menyayangkan presiden yang harus dikoreksi oleh bawahannya.
"Ini ngaconya, presiden ambil alih sesuatu, sehingga dia akhirnya dikoreksi oleh anak buahnya, karena enggak mungkin lagi, ada yang di atas presiden untuk mengoreksi lagi hoaks yang dibuat oleh presiden," kata Rocky Gerung.
Apa yang salah, menurut Rocky Gerung adalah presiden terlalu gegabah mengabarkan yang belum jelas keputusannya.
Penuturan Jokowi soal Ustaz Ba'asyir
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebutkan menyutujui pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya karena alasan kemanusiaan.
Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.