Terkini Nasional
Mengira Hanya Guru dan Bidan yang Minta jadi PNS, Jokowi Disoraki Pegawai Penyuluh Pertanian
Joko Widodo sempat disoraki lantaran mengatakan baru mendengar tuntutan penyuluh pertanian jadi PNS. Ia lalu mengatakan alasannya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Ribuan Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/2/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jokowi sempat disoraki lantaran mengatakan baru mendengar tuntutan tersebut.
Awalnya tuntutan itu disampaikan oleh Ketua TPHL-TBPP, Gunadi yang mewakili 17 ribu pegawai penyuluh pertanian.
"Saya tadi tanya ke Pak Gunadi, ini sebetulnya problemnya seperti apa? Masalahnya seperti apa? Saya baru diberi tahu," ujar Jokowi yang mengenakan baju putih.
Ia pun mengaku sulit menjawab tuntutan tersebut.
"Jadi kalau disuruh menjawab langsung sekarang ya sulit. Wong baru diberi tahu gimana saya disuruh menjawab," kata Jokowi.
Jokowi menuturkan dirinya baru mengetahui masalah tuntutan pengangkatan guru dan bidan.
"Pikiran saya problem itu hanya ada di, pertama guru. Masih ada masalah di situ. Yang kedua, bidan, juga ada masalah di situ. Satu per satu kita selesaikan. Ternyata ada lagi di pertanian. Baru tahu saya," kata Jokowi.
• Video Detik-detik Jokowi Tampak Berapi-api saat Pidato hingga akan Jatuhkan Tiang Microphone
Mendengar jawaban Jokowi, sebagian penyuluh pertanian yang hadir kompak menyoraki Jokowi.
Suasana pertemuan itu sempat riuh sejenak.
Jokowi pun melanjutkan pidatonya yang sempat terpotong.
Ia menjelaskan alasannya tidak bisa langsung mengangkat pekerja menjadi PNS.
Menurutnya, ada prosedur yang harus dilalui.
"Saya ngomong apa adanya. Saya itu ngomong apa adanya. Baru di sini tadi, saya saja masih minta penjelasan. Di samping saya tadi Pak Gunadi. Jadi saya tidak bisa ngomong langsung menyenangkan. Tidak bisa. Saya harus berbicara masalah prosedur yang harus kita lalui," kata dia.
Jokowi menilai peran penyuluh pertanian sangat penting dan diperlukan masyarakat.
Apalagi hingga kini pemerintah masih kekurangan tenaga penyuluh pertanian lapangan sebanyak 40 ribu orang.

• Jokowi Puji Ratna Sarumpaet, Fadli Zon: Itu Mau Mengambil Keuntungan Politik
Jokowi kemudian mengatakan tak masalah jika posisi-posisi itu diisi oleh peserta yang hadir lantaran telah berpengalaman.
"Kalau itu bisa diisi oleh Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian ya saya alhamdulillah, akan lebih baik. Itu akan lebih baik karena Bapak Ibu sekalian sudah memiliki pengalaman."
"Tadi Pak Gun menyampaikan sudah 13 tahun. Sudah punya pengalaman di lapangan, sudah punya pengalaman mendampingi para petani," tambah Jokowi.
Membutuhkan Payung Hukum
Jokowi menjelaskan pengangkatan penyuluh pertanian sebagai PNS membutuhkan payung hukum
Hal itu bisa melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Kepres).
Namun Jokowi juga harus mengamati apakah undang-undangnya memungkinkan atau tidak.
Dirinya pun menegaskan tak ingin membuat janji jika akhirnya tak bisa ditepati.
"Saya ngomong blak-blakan lho ya. Saya enggak pengen ngomong manis-manis di depan Bapak Ibu sekalian. Setelah saya buka nanti undang-undangnya tidak memungkinkan, kan sulit," ujar Jokowi.
Ia kemudian menjanjikan akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membicarakan masalah ini.
Tak menunggu lama, ia menjanjikan Rabu (6/2/2019) akan menjawab keputusan untuk kejelasan soal nasib para penyuluh pertanian.
"Tapi jangan dipaksa saya menjawab sekarang. Itu saja," katanya.
• Minta Jokowi Tak Bersikap Agresif, BPN: Selesaikan Tugas dengan Baik, Tak Usah Nyindir-nyindir
Guru Tuntut Diangkat PNS
Sebelumnya, aksi tuntutan pengangkatan menjadi PNS pernah dilakukan oleh para guru honorer, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/11/2018).
Bahkan dalam melancarkan aksi penuntutannya, para guru honorer berunjukrasa dan sempat bermalam di seputaran Istana Negara pada Selasa (30/10/2018) hingga Kamis (1/11/2018).
Dalam aksi itu, mereka menuntut janji yang disampaikan Jokowi dalam acara Asosiasi Pemerintah Daerah.
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), Titi Purwaningsih mengeluhkan nasib guru honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdi namun tak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Menjawab tuntutan itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengumumkan Pemerintah membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, Minggu (2/12/2018), dikutip dari Tribunnews.com.
Para pegawai honorer yang berpeluang diangkat langsung ini adalah mereka yang batas usianya telah melampaui pelamar PNS.
• 4 Warga Banten Korban Tsunami Selat Sunda Bakal Layangkan Gugatan ke Jokowi dan DPR, Ini Isinya
Peluang honorer diangkat langsung jadi PNS ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja menuturkan penetapan ini rencananya akan dilakukan tahun 2019.
"2019 Insya Allah dilakukan. Kami masih menunggu pertimbangan. Karena ada 2 pertimbangan teknis dari sisi Kementerian Keuangan dan jumlahnya. Mudah-mudahan cepat," kata Setiawan Wangsa Atmaja saat raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Pengangkatan Bidan jadi PNS
Pengangkatan bidan menjadi PNS juga akan dilakukan pemerintah, dilansir dari TribunJateng, Rabu (26/1/2018).
Hal itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor : 446/10771/SJ dan 446/10773/SJ kepada gubernur dan bupati/walikota, tertanggal 4 Desember 2018 untuk menindaklanjuti PP tersebut.
Isinya memerintahkan gubernur dan bupati/walikota agar mengangkat PTT Kemenkes (dokter, dokter gigi dan bidan) menjadi CPNS di lingkup Pemda.
Dengan syarat Dokter, perawat, dan bidan yang berusia di atas 35 tahun dipastikan akan diangkat jadi PNS.
Mereka yang pernah mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2016 lalu juga akan diangkat menjadi CPNS.
• Mengaku Sudah Kenal Lama, Jokowi Acungi Jempol ke Ratna Sarumpaet
Namun usia mereka diharuskan belum melewati 40 tahun.
Sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter Gigi, Bidan Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Maksimal 40 Tahun.
"Jadi dokter, perawat, bidan yang pernah ikut SKD di Kemenkes pada tahun 2016 yang usianya 35 tahun sampai 40 tahun kemungkinan akan diangkat CPNS maksimal Mei 2019," kata Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Hasto Prabowo, Rabu (26/12/2018). (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)